SuaraKalbar.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat (Kalbar), menolak Raperda APBD Tahun Anggaran 2022.
Penolakan persetujuan Ranperda 2022 itu disampaikan langsung dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD pada Selasa malam (29/11/2021).
Sebelum memberikan keputusan, Badan anggaran DPRD Kabupaten Bengkayang bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melakukan rapat pembahasan terkait hal tersebut.
Dari rapat tersebut, Tim badan anggaran DPRD Kabupaten Bengkayang berupaya memberikan pendapat, saran serta masukan kepada TAPD Kabupaten Bengkayang.
Baca Juga:Kawasan Kantor Bupati Bengkayang Bakal Jadi Pusat Olahraga dan Seni
“Dengan harapan dapat terjadi keselarasan dan penyesuaian semua aspek kebijakan Pemerintah Kabupaten Bengkayang,” kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkayang, Esidorus, dikutip dari Insidepontianak.com - jaringan Suara.com.
Esidorus menyampaikan, dari rancangan peraturan daerah itu ada 12 pokok hal utama ditolaknya rancangan APBD Tahun 2022 tersebut.
Beberapa di antaranya, program dan kegiatan yang dibiayai dari dana yang bersumber dari dana PEN senilai Rp 250 Milyar.
Menurutnya, suku bunga pinjaman sebesar 6,19% satu kali pagu terlalu besar. Ini dibayarkan selama delapan tahun senilai Rp 15,4 Milyar. Apalagi, kerjasama itu kata dia, tak dilengkapi dengan dokumen perencanaan berupa kajian akademis.
“Bahwa perencanaan dan pengawasan kegiatan yang dibiayai melalui pinjaman daerah PEN tidak berdasarkan asas efektivitas dan efisiensi, serta cenderung tidak prosedural,” kata Esidorus.
Baca Juga:Kabupaten Bengkayang Ajukan Pinjaman Dana PEN Rp250 Miliar
Tak hanya itu, kebijakan pemerintah daerah pada program PEN, terkait dengan pembayaran bunga pinjaman tak sesuai.
“Suku bunga yang berubah. Semula pernyataan awal pada APBD perubahan anggaran 2021, bunga sebesar 6,19% (15,4 M) dibayar sekali selama 8 tahun,” paparnya.
Kendati demikian, setelah kesepakatan MOU antara Bupati dengan pihak PT SMI, bunga 16,9 % ternyata harus dibayar setiap tahun selama 8 tahun dan menjadi Rp68,9 Milyar.
Kata dia, keuangan dan kemampuan daerah soal anggaran daerah tidak memadai untuk membayarkan hutang pinjaman PEN. Jika dilihat dari aspek resiko, ini rawan terjadi penyimpangan. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan yang berpotensi terjadi permasalahan hukum.
“Setelah memperhatikan, menimbang, mencermati. Maka Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bengkayang menolak Pinjaman PEN agar dibatalkan,” pungkasnya.
Sementara itu, di tempat yang sama. Bupati Bengkayang, Sebastianus Darwis mengatakan memiliki rentang waktu selama 15 hari ke depan untuk mencari kesepakatan bersama dengan Gubernur turun tangan memfasilitasi kesepakatan.
“Jika tak terjadi kesepakatan akan ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada),” ucap Bupati Bengkayang.
Disinggung mengenai dana PEN, Bupati Darwis tetap akan melanjutkan kerjasama itu demi masyarakat Kabupaten Bengkayang.
“Mengenai suku bunga telah dihitung oleh Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan. Tak jadi masalah,” tutupnya.
Hadir dalam Paripurna Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, seluruh jajaran DPRD Kabupaten Bengkayang, Forkompimda, Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkayang, Kepala OPD Se-kabupaten Bengkayang, dan tamu undangan lainnya.