SuaraKalbar.id - Pemerintah Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat (Kalbar), resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1.
Intruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bengkayang Nomor : 443/3457/BPBD Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1, serta pengomtimalan posko penanganan Covid-19, di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bengkayang.
Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis mengintruksikan \dari tingkat kecamatan dan desa, serta tingkat RT/RW untuk menerapkan PPKM Level 1 tersebut.
“Meski PPKM Level 1 diterapkan, disiplin protokol kesehatan tetap dilakukan,” katanya, dikutip dari Insidepontianak.com - jaringan Suara.com, Jumat (3/12/2021).
Baca Juga:188 Kasus Positif HIV AIDS Terdeteksi di Bengkayang, 19 Orang Meninggal
Darwis menegaskan, mulai dari sektor pendidikan pada zona kuning dan hijau. Tetap melaksanakan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Bupati Darwis yang juga selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 terus menekankan kepada seluruh lapisan masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan.
“Teruslah mengintensifkan penerapan 5M yakni dengan menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas. Semua ini semata-mata agar kita bisa bangkit dan menekan penularan covid-19 ini secara maksimal,” pungkasnya.
Berdasarkan data dari Dinkes Provinsi Kalimantan Barat, yang dikeluarkan oleh BLC Satgas Covid-19 Nasional pertanggal 1 Desember 2021, pukul 22.00 WIB.
Kabupaten Bengkayang berada pada zona kuning, urutan kedua dari 17 Kabupaten Se-kalimantan Barat, dengan skor 2,92.
Baca Juga:DPRD Bengkayang Tolak Ranperda 2022, Ini Alasannya