Balai Karantina Pertanian Pontianak Sita 250 Ekor Burung Berkicau

Sebanyak 251 ekor terdiri ataskondisi hidup 250 ekor dan mati satu ekor, sedangkan dua ekor merupakan jenis burung yang dilindungi.

Bella
Jum'at, 07 Januari 2022 | 21:23 WIB
Balai Karantina Pertanian Pontianak Sita 250 Ekor Burung Berkicau
BKSDA Kalimantan Barat saat menyita ratusan burung/Dok.Antara

SuaraKalbar.id - Sub Koordinator Pengawasan dan Penindakan Balai Karantina Pertanian Kelas I Pontianak, Joko Supriyatno mengungkap, sebanyak 251 ekor burung berkicau yang akan dibawa keluar provinsi di Pelabuhan Dwikora Pontianak, disita Balai Karantina Pertanian Kelas I Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (7/1/2022).

"Sebanyak 251 ekor burung berkicau diamankan saat kami melaksanakan pengawasan keberangkatan di Kapal Dharma Rucitra 9 yang akan berangkat pukul 03.00 WIB dari Pelabuhan Dwikora Pontianak tujuan Semarang, Jawa Tengah," kata Joko, melansir kalbar.antaranews.com-jaringan suarakalbar com.

Joko menerangkan, dalam pengawasan tersebut pihaknya menemukan sebanyak 29 keranjang berisikan berbagai jenis burung berkicau.

Sebanyak 251 ekor terdiri atas kondisi hidup 250 ekor dan mati satu ekor, sedangkan dua ekor merupakan jenis burung yang dilindungi.

Baca Juga:Bupati Ketapang Mengaku Malu Jika TKA Cina Yang Terlantar Tak Diurus

"Dalam penangkapan tersebut petugas Balai Karantina Pertanian Kelas I Pontianak melakukan koordinasi dengan Polsek Pelabuhan Dwikora Pontianak dan ABK Kapal Dharma Rucitra 9," ujarnya.

Adapun sebanyak 251 ekor burung berkicau yang diamankan meliputi burung kacer 156 ekor, dan kondisi mati satu ekor, murai batu 36 ekor, cucak hijau 55 ekor, kapas tembak dua ekor, dan beo dua ekor.

Dia menambahkan, media pembawa tersebut tidak dilengkapi dengan HC (Health Certificate) dari Karantina sehingga bisa dikatakan ilegal.

Lebih lanjut, Joko menerangkan penahanan tersebut terdapat dua jenis burung (satwa) yang dilindungi yang diatur dalam Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 106 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi di antaranya burung cucak hijau (Chloropsis sp) dan burung beo (Gracula religiosa).

"Burung tersebut selanjutnya akan dilakukan diserahterimakan ke BKSDA Kalbar untuk dikembalikan ke habitat aslinya," pungkasnya.

Baca Juga:Pelintas Batas Secara Ketat Di PLBN Aruk Jadi fokus Polda Kalbar

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini