Balai Karantina Pertanian Pontianak Sita 250 Ekor Burung Berkicau

Sebanyak 251 ekor terdiri ataskondisi hidup 250 ekor dan mati satu ekor, sedangkan dua ekor merupakan jenis burung yang dilindungi.

Bella
Jum'at, 07 Januari 2022 | 21:23 WIB
Balai Karantina Pertanian Pontianak Sita 250 Ekor Burung Berkicau
BKSDA Kalimantan Barat saat menyita ratusan burung/Dok.Antara

SuaraKalbar.id - Sub Koordinator Pengawasan dan Penindakan Balai Karantina Pertanian Kelas I Pontianak, Joko Supriyatno mengungkap, sebanyak 251 ekor burung berkicau yang akan dibawa keluar provinsi di Pelabuhan Dwikora Pontianak, disita Balai Karantina Pertanian Kelas I Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (7/1/2022).

"Sebanyak 251 ekor burung berkicau diamankan saat kami melaksanakan pengawasan keberangkatan di Kapal Dharma Rucitra 9 yang akan berangkat pukul 03.00 WIB dari Pelabuhan Dwikora Pontianak tujuan Semarang, Jawa Tengah," kata Joko, melansir kalbar.antaranews.com-jaringan suarakalbar com.

Joko menerangkan, dalam pengawasan tersebut pihaknya menemukan sebanyak 29 keranjang berisikan berbagai jenis burung berkicau.

Sebanyak 251 ekor terdiri atas kondisi hidup 250 ekor dan mati satu ekor, sedangkan dua ekor merupakan jenis burung yang dilindungi.

Baca Juga:Bupati Ketapang Mengaku Malu Jika TKA Cina Yang Terlantar Tak Diurus

"Dalam penangkapan tersebut petugas Balai Karantina Pertanian Kelas I Pontianak melakukan koordinasi dengan Polsek Pelabuhan Dwikora Pontianak dan ABK Kapal Dharma Rucitra 9," ujarnya.

Adapun sebanyak 251 ekor burung berkicau yang diamankan meliputi burung kacer 156 ekor, dan kondisi mati satu ekor, murai batu 36 ekor, cucak hijau 55 ekor, kapas tembak dua ekor, dan beo dua ekor.

Dia menambahkan, media pembawa tersebut tidak dilengkapi dengan HC (Health Certificate) dari Karantina sehingga bisa dikatakan ilegal.

Lebih lanjut, Joko menerangkan penahanan tersebut terdapat dua jenis burung (satwa) yang dilindungi yang diatur dalam Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 106 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi di antaranya burung cucak hijau (Chloropsis sp) dan burung beo (Gracula religiosa).

"Burung tersebut selanjutnya akan dilakukan diserahterimakan ke BKSDA Kalbar untuk dikembalikan ke habitat aslinya," pungkasnya.

Baca Juga:Pelintas Batas Secara Ketat Di PLBN Aruk Jadi fokus Polda Kalbar

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak