SuaraKalbar.id - Merugikan negara sebesar Rp 1,5 miliar, GL akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan penerimaan pajak pada Unit Instalasi Pendapatan Daerah (UIPPD) Balai Karangan Badan Pendapatan Daerah Kalbar tahun 2017-2020.
Kepala Kejati Kalbar Masyhudi mengungkapkan, tersangka GL merupakan staf Pelaksana UIPPD Balai Karangan UPTPPD Wilayah Sanggau dan sekarang bertugas di Pengadmistrasi Persuratan Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalbar.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi dan didukung dua alat bukti yang cukup kuat, maka hari ini kami melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi berinisial GL," kata Masyhudi, Selasa (18/1/2022).
Atas perbiatannua itu, GL dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saat ini, menurut Masyhudi, penyidik telah memeriksa saksi sebanyak lima orang, salah satunya dari PT Jasa Raharja Cabang Kalbar (Persero).
"Penegakan hukum ini merupakan komitmen kami bersama antara Kejati Kalbar dan Gubernur Kalbar, Sutarmidji dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemprov Kalbar," ujarnya.
Masyhudi mengatakan, penyidikan ikasua ini tidak hanya berhenti pada tersangka GL, namun terus berlangsung sehingga ada kemungkinan muncul tersangka lainnya.