SuaraKalbar.id - Cegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat, melarang festival budaya dan arak-arakan pada perayaan Imlek dan Cap Go Meh tahun 2022.
Wakil Ketua Satgas Covid-19 Provinsi Kalbar, Harisson mengatakan, pelarangan itu dilakukan mengingat saat ini terjadi lonjakan kasus terkonfirmasi di beberapa wilayah di Kalba.
"Mengapa itu dilarang? Karena dianggap tidak akan bisa menjaga protokol kesehatan. Khususnya menjaga jarak. Pasti akan ada keramaian,” kata Harisson melansir insidepontianak,-jaringan suara.com,Jumat (21/1/2022).
Meski begitu, pihaknya tidak melarang etnis Tionghoa untuk melaksanakan ritual keagamaan di klenteng dan pekong.
Baca Juga:Catat! di Pontianak 3 Merk Minyak Goreng Ini Sudah Rp 14 Ribu per Liter
"Kapasitasnya 75 persen, kemudian menjalankan prokes dan menggunakan aplikasi peduli lindungi,” pungkasnya.