SuaraKalbar.id - Buntut dari video viral Edy Mulyadi bicara tak pantas terkait Kalimantan, Pemuda lintas agama di Kaltim, melaporkan Edy Mulyadi ke Polresta Samarinda, Minggu (23/01/2022).
Selaku perwakilan dari Pemuda Lintas Agama Kaltim, Daniel A Sihotang mengaku telah membuat surat pengaduan yang ditujukan kepada Kapolresta Samarinda.
“Kami telah mendatangi Polresta Samarinda, membuat surat pengaduan dan kronologi, dan Edy Mulyadi sebagai terlapor” kata Daniel A Sihotang, melansir inibalikpapan.com, jaringan suara.com.
Daniel juga mengaku dirinya sudah di BAP untuk dimintai keterangan oleh penyidik terkait laporan yang dibuatnya.
Baca Juga:Klaim Anggota Kehormatan Suku Dayak, Abu Janda Semprot Edy Mulyadi: Saya Tidak Terima Dihina
Dalam laporan itu, Daniel mewakili beberapa organisasi, yakni GP Ansor, Pemuda Muhammadiyah, GAMKI, Pemuda Katolik, Pemuda Hindu dan Pemuda Konghucu.
Adapun terkait laporan itu, Edy dilaporkan atas dugaan berita bohong dan dugaan penghinaan terhadap masyarakat Kalimantan.
"Dugaan berita bohong dan menimbulkan kebencian dan permusuhan individu dan/kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA” jelas Daniel.
Pemuda Lintas Agama dan Kaltim menyatakan, bahwa tindakan Edy Mulyadi bisa dianggap tindakan pidana yang ada ancamannya. Pasal yang diadukan Undang-undang ITE dan Undang-undang Penghapusan Diskrimisai Ras dan Etnis
“Pasal 14 ayat 1 dan 2 atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis”
Baca Juga:Geram dengan Edy Mulyadi, Pemuda Lintas Agama Kaltim Buat Laporan: Menimbulkan Kebencian