SuaraKalbar.id - Selain menemukan kerangkeng dan sejumlah uang di rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin, ternyata ada juga sejumlah spesies hewan dilindungi yang turut diamankan.
Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Sumatera Utara menyelamatkan tujuh satwa liar yang dilindungi di rumah pribadi Terbit di Desa Raja Tengah Kabupaten Langkat.
Plt Kepala Balai Besar KSDA Sumut Irzal Azhar mengatakan, penyelamatan satwa itu atas informasi yang disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tentang ditemukan adanya satwa yang dilindungi di rumah Bupati Langkat.
Atas laporan itu, pihaknya kemudian bersama Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum wilayah Sumut melakukan penyelamatan terhadap satwa liar yang dilindungi pada Selasa (25/1).
Baca Juga:Gubernur Sumut Edy Rahmayadi soal Kepala Daerah Pelihara Satwa Dilindungi: Itu Tak Usah Diimbau
"Di lokasi Tim menemukan beberapa jenis satwa liar dilindungi Undang yaitu satu individu Orangutan Sumatera (Pongo abeli) jantan, satu individu Monyet Hitam Sulawesi (Cynopithecus niger), satu Elang Brontok (Spizaetus cirrhatus), dua Jalak Bali (Leucopsar rothschildi) dan dua Beo (Gracula religiosa)," ucapnya, dikutip Antara, Rabu (26/1/2022).
Tim Balai Besar KSDA Sumut kemudian segera mengevaluasi Orangutan Sumatera dan menitipkannya di Pusat Karantina dan Rehabilitasi Orangutan Batu Mbelin, Sibolangit guna dirawat dan direhabilitasi.
Satwa dilindungi itu kemudian akan dikembalikan ke habitatnya setelah dilakukan kajian kesiapan satwa untuk dilepasliarkan.
"Sedangkan untuk satwa Monyet Hitam Sulawesi, Elang Brontok, Jalak Bali dan Beo dievakuasi ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit," katanya.