SuaraKalbar.id - Merasa dibohongi oleh perusahaan, masyarakat adat Desa Batu Daya Kecamatan Simpang Dua Kabupaten Ketapang memasang portal di PT Swadaya Mukti Prakarsa (SMP).
Sejak beberapa waktu yang lalu, pemasangan portal dilakukan, khusunya di Afdeling 11 dan 12 dan masih berlangaung hingga kini, sampai tuntutan warga dipenuhi.
"Pemasangan portal adat merupakan buntut kekecewaan masyarakat khususnya para petani plasma PT SMP. Lantaran perusahaan sampai saat ini tidak merealisasikan kewajibannya dengan mengkonversi lahan plasma masyarakat," kata Ketua Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) Ketapang, Sumarlin, dilansir Antara, Kamis (27/1/2022).
Menurut Sumarlin, pemasangan portal adat segagai bentuk kemarahan masyarakat. Lantaran perusahaan berulang kali membohongi dan ingkar atas janji terhadap petani plasma setempat.
Baca Juga:Sebanyak 133 Personel Polres Melawi Amankan Unjuk Rasa Masyarakat Petani Plasma
"Perusahaan seperti sengaja mempermainkan nasib masyarakat. Lantaran tidak menjalani kewajiban sesuai janji yang tertuang dalam akta notaris yang telah disepakati," ungkapnya
Pateh Adat Desa Batu Daya, Jorben Puram Marinel menambahkan selain memasang portal adat, masyarakat adat dan para petani plasma juga menyampaikan tuntutan.
Ada delapan poin yang disampaikan lewat pernyataan sikap terhadap perusahaan terkait, delapan poin pernyataan sikap itu antara lain:
1. Meminta PT SMP untuk melakukan evaluasi terhdap Izin konsesi di wilayah administrasi Desa Batu Daya Baik Ijin lama maupun Ijin baru, yang sudah di HGU maupun yang proses HGU, karena sesuai kesepakatan bahkan diikat di notaris pola 80:20 tapi yang diperoleh Desa Batu Daya tidak sesuai kesepakatan.
2. Sesuai kesepakatan tanah kas desa (TKD) harus terpisah pengelolaanya dari koperasi dan dikelola oleh Pemerintah Desa dan tidak diperhitungkan dalam hutang piutang.
Baca Juga:Para Pejuang Kendeng: Sampai Kapan pun Kita Tetap Tolak Pertambangan dan Pabrik Semen
3. Menolak perhitungan rincian biaya operasinal (RBO) koperasi plasma yang dibuat oleh perusahaan secara sepihak. Karena menurut pengurus koperasi, Manajemen PT SMP tidak pernah mengajak pengurus dan pengawas Koperasi Tri Daya Mukti untuk duduk bersama menyusun RKB dan membahas RBO.
- 1
- 2