"Tidak boleh ada kekebalan hukum kepada satu warga negara, mengingat ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945," katanya.
Untuk diketahui, Edy Mulyadi merespons pemindahan ibu kota negara ke Kawasan Penajam Paser Utara dan Sepaku yang berada di Kalimantan Timur. Menurut Edy, tempat tersebut terpencil dan tak akan ada orang yang mau pindah atau berinvestasi ke sana.
"Ini (Jakarta) ada sebuah tempat elit, punya sendiri, yang harganya mahal, lalu dijual, pindah di tempat jin buang anak (Kalimantan). Pasarnya siapa? Kalau pasarnya kuntilanak dan genderuwo tidak apa-apa bangun di sana," ucap Edy Mulyadi.
Baca Juga:Polri Layangkan Panggilan Kedua Ke Edy Mulyadi, Jika Mangkir Bakal Dijemput Paksa