Ahmad menduga panggilan pemeriksaan ini terkait dengan pernyataan Edy Mulyadi tentang lokasi Ibu Kota Negara (IKN) 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak'.
Pernyataan tersebut, kata Ahmad, sejatinya telah dijelaskan oleh Edy Mulyadi merupakan kiasan, bukan makna sebenarnya.
"Ungkapan ini lazim diucapkan di Jakarta. Bahkan, almarhum Ciputra sebelum mengubah kawasan Pondok Indah sebagai Kawasan elite seperti saat ini, dahulu kawasan pondok indah lazim disebut dengan tempat jin buang anak. Karena kawasan Pondok Indah, dahulu sepi, bahkan seram, banyak tanah kosong dengan tanaman rerimbunan," katanya.
Lantaran itu, Ahmad meminta Polri untuk bertindak adil. Salah satunya, yakni dengan turut memproses hukum Arteria Dahlan terkait kasus bahasa Sunda.
Baca Juga:Polri Layangkan Panggilan Kedua Ke Edy Mulyadi, Jika Mangkir Bakal Dijemput Paksa
"Tidak boleh hanya ujaran Edy Mulyadi yang dianggap 'menyinggung' masyarakat Kalimantan yang diproses hukum, sementara ujaran Arteria Dahlan tentang bahasa Sunda yang lebih dahulu dituntut masyarakat Sunda malah dikesampingkan. Polri harus bersikap adil, polri harus bertindak Presisi," bebernya.
"Tidak boleh ada kekebalan hukum kepada satu warga negara, mengingat ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945," katanya.
Untuk diketahui, Edy Mulyadi merespons pemindahan ibu kota negara ke Kawasan Penajam Paser Utara dan Sepaku yang berada di Kalimantan Timur. Menurut Edy, tempat tersebut terpencil dan tak akan ada orang yang mau pindah atau berinvestasi ke sana.
"Ini (Jakarta) ada sebuah tempat elit, punya sendiri, yang harganya mahal, lalu dijual, pindah di tempat jin buang anak (Kalimantan). Pasarnya siapa? Kalau pasarnya kuntilanak dan genderuwo tidak apa-apa bangun di sana," ucap Edy Mulyadi.