Implementasi Kebijakan Minyak Goreng Satu Harga Rp 14 Ribu per Liter Disebut Gagal Total

Kebijakan minyak goreng satu harga Rp 14 ribu per liter yang dilakukan pemerintah untuk menstabilkan harga diklaim gagal total.

Chandra Iswinarno
Selasa, 01 Februari 2022 | 17:18 WIB
Implementasi Kebijakan Minyak Goreng Satu Harga Rp 14 Ribu per Liter Disebut Gagal Total
Pedagang menata minyak goreng kemasan di tokonya. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraKalbar.id - Kebijakan minyak goreng satu harga Rp 14 ribu per liter yang dilakukan pemerintah untuk menstabilkan harga diklaim gagal total.

Pernyataan tersebut ditegaskan Anggota Komisi VI DPR Mufti AN Anam, karena harga minyak goreng di berbagai daerah masih belum mengikuti kebijakan tersebut

"Setelah melihat apa yang dilakukan Pak Menteri (Perdagangan) sampai hari ini, kami menilai bahwa kebijakan yang diambil menurut kami masih gagal total," katanya seperti dikutip Wartaekonomi.co.id-jaringan Suara.com.

Ia mengemukakan, kenyataan tersebut ditemuinya saat berada di lapangan. Dari hasil pemantauannya, dia mengemukakan jika harga minyak goreng di pusat grosir Rp 18 ribu di daerah pemilihannya.

Baca Juga:Sejumlah Minimarket Terapkan Strategi Ini Biar Emak-emak Enggak Berebut Minyak Goreng

"Kami beberapa hari kemarin turun (ke lapangan) karena kami ingin memastikan betul bahwa apakah (minyak goreng) Rp 14 ribu itu betul-betul ada di lapangan. Kenyataannya, jangankan kemarin, per tadi pagi di pasar besar atau di pusat grosir harga minyak goreng Rp 18 ribu di dapil kami," katanya.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini pun meminta, kebijakan pemerintah jangan hanya sekadar pencitraan.

“Konstituen kami bilang, dia jualan gorengan Rp 1.000, untuk jualan saja tidak cukup. Untuk beli minyak goreng saja tidak cukup. Untuk menaikkan harga, mau dijual Rp 1.250 saja, tidak akan ada yang beli gorengannya mereka. Ini salah satu contoh di dapil kami,” lanjutnya.

Walau begitu, ia mengapresiasi kebijakan satu harga minyak goreng tersebut yang rencananya akan turun lagi pada beberapa item.

Lebih lanjut, Mufti menilai, perlu ada kontrol yang terukur dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut.

Baca Juga:Harga Minyak Goreng Turun Rp 11.500 per Liter, YLKI Beri Komentar Menohok

“Kami meminta dalam seminggu ke depan, disampaikan kepada Komisi VI, berapa jumlah toko yang melanggar, jumlah produsen yang melanggar kebijakan, dan apa langkah yang akan diambil,” kata legislator asal Dapil Jawa Timur II.

Untuk diketahui, Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebelumnya telah menerapkan kebijakan satu harga minyak goreng Rp 14.000 per liter. Pendistribusian minyak goreng satu harga tersebut dilakukan ke pasar maupun ke ritel modern yang berlaku di seluruh Indonesia.

Namun pada kenyataannya, kebijakan yang sudah berlaku sejak 19 Januari 2022 tersebut masih sulit didapat masyarakat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini