SuaraKalbar.id - Crazy Rich asal Medan Indra Kenz, kini harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran disebut terlibat dalam kasus investasi bodong bernama Binomo.
Indra Kenz, dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim polri hari ini, Jumat (18/2/2022).
Namun, sebelum itu dirinya sempat menceritakan bagaimana awal mula mengenal Binomo.
"Awal saya mengenal binary option karena menonton iklan di youtube," terangnya lewat akun instagram yang diunggah, Kamis (17/2/2022).
Indra mengaku mulai aktif menggunakan platform binary di tahun 2018, lalu kemudian membuat konten binary di tahun 2019.
"Konten pertama saya tentang binary option di upload di tahun 2019 saat subscriber saya masih berjumlah 3.000 subscriber," ungkapnya.
Channel tersebut akhirnya berkembamg, sampai sekarang hingga mencapai 1 Juta subsciber dengan konten edukasi, crypto, saham serta binary option.
"Pada september 2019 saya pernah memberikan statement lewat video youtube saya bahwa binomo it legal di Indonesia, informasi tersebut adalah salah dan keliru. Di awal tahun 2020 sayapun sudah mengklarifikasi dan membuat pernyataan baru yg menyatakan platform binary option tersebut ilegal," ungkapnya.
Adapun menurut pria kelahiran 31 Mei 1996 itu, tujuan awal membuat konten - konten tersebut hanya untuk berbagi pengalaman secara pribadi.
"Namun saat ini saya menyadari ada banyak orang yg merasa dirugikan akibat konten-konten tersebut.
Pada kesempatan ini, izinkan saya menyampaikan permohonan maaf kepada para pihak yg merasa dirugikan karena konten-konten binary option yg pernah saya upload," katanya.