Pak Ogah Dikabarkan Nunggak BPJS Kesehatan Selama 5 Tahun, Ini Penjelasan Direktur BPJS Kesehatan Ali Ghufron

Menurut Ghufron, berdasarkan mekanisme ada 96,8 juta rakyat kurang mampu yang layanan BPJS Kesehatannya ditanggung pemerintah.

Bella
Kamis, 24 Februari 2022 | 14:29 WIB
Pak Ogah Dikabarkan Nunggak BPJS Kesehatan Selama 5 Tahun, Ini Penjelasan Direktur BPJS Kesehatan Ali Ghufron
Ali Ghufron Mukti, Direktur Utama BPJS [YouTube: Deddy Corbuzier]

Pernah saat akan berobat, menurut cerita Yuyun, saat Pak Ogah dibawa masuk untuk diperiksa dan dirinya harus mengurusi administrasi, diditu diketahui bahwa BPJS Kesehatan milik Pak Ogah tak bisa digunakan, lantaran sudah tidak dibayar dalam kurun waktu yang cukup lama. 

Dirinya akhirnya dibantu oleh sebuah organisasi, namun hanya sebatas administrasi, bayarnya masih harus dilakukan pakai duit peribadi.

”Dia masuk kamar, saya ngurusin BPJS, akhirnya sampai organisasi bantu. Cuma bantu urus, bayar tetap segitu,” ungkapnya.

Baca Juga:Pelayanan Publik Wajib Punya BPJS Kesehatan, Kemenkes Janji Perbaiki Fasilitas Kesehatan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini