SuaraKalbar.id - Beberapa waktu lalu, kasus Nurhayati — pengungkap fakta (whistleblower) kasus dugaan korupsi dana desa di Citemu, Cirebon — ramai diperbincangkan karena yang bersangkutan ikut ditetapkan sebagai tersangka.
Hari ini Minggu (27/2), Mahfud MD melalui akun twitternya menyampaikan pernyataannya. Menurut Mahfud, Nurhayati tidak perlu mendatangi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kem. Polhukam) karena Kem. Polhukam telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan kejaksaan. Mahfud juga menyampaikan jika status tersangka Nurhayati tidak akan dilanjutkan.
"Tekait dgn dijadikannya Nurhayati sbg ikut TSK stlh melaporkan korupsi atasannya (Kades) maka diinfokan bhw ybs. tak perlu lg datang ke Kem-Polhukam. Kem. Polhukam tlh berkordinasi dgn Kepolisian dan Kejaksaan. Insyaallah status TSK tdk dilanjutkan. Tinggal formula yuridisnya"
Sebelumnya, kasus penetapan Nurhayati sebagai tersangka adalah bentuk "kegagalan" dan "ketidakprofesionalan" penegak hukum dalam melindungi saksi dan pelapor, kata Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Iftitah Sari.
Iftitah menyampaikan, Nurhayati seharusnya dilindungi sebagai orang yang pertama kali mengungkap dugaan tindak korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Citemu, Supriyadi.
"Perlindungan konteksnya di sini kan juga ada kewajiban aparat penegak hukum untuk melihat kepentingan perlindungan hukum whistleblower-nya, enggak cuma buat kepentingan mengusut kasusnya saja," kata Iftitah kepada BBC News Indonesia, Rabu (23/02).
Sementara itu, pegiat anti-korupsi dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, mengkhawatirkan apa yang menimpa Nurhayati membuat masyarakat enggan melaporkan tindak korupsi yang mereka ketahui, terutama di sektor pengelolaan dana desa yang dianggap paling korup.