Pelaku Perjalanan Sudah Vaksin Lengkap Tak Perlu Tes PCR dan Antigen, Namun Ganti Masker 4 Jam Sekali

pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu.

Bella
Selasa, 08 Maret 2022 | 18:30 WIB
Pelaku Perjalanan Sudah Vaksin Lengkap Tak Perlu Tes PCR dan Antigen, Namun Ganti Masker 4 Jam Sekali
Ilustrasi memakai masker. (pexels/AnnaShvets)

SuaraKalbar.id - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 membuat aturan baru bagi pelaku perjalanan domestik di tanah air, salah satunya dengan memperketat protokol kesehatan, yakni rutin mengganti masker setiap 4 jam.

Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Kepala Satgas COVID-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi COVIpD-19 yang terbit per hari ini, Selasa (8/3/2022).

Pelaku perjalanan juga rutin mengganti masker setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan," kata kata Kepala Sub Bidang Dukungan Kesehatan Darurat Satgas Penanganan COVID-19 TNI Purn Alexander K Ginting, melansir Antara.

Alexander mengatakan pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu.

Baca Juga:Naik PPKM Level 4, Kulon Progo Batasi Kegiatan Masyarakat Maksimal Kapasitas 25 Persen di Semua Sektor

Pelaku eprjalanan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.

Ketentuan tersebut juga melarang pelaku perjalanan makan dan minum sepanjang perjalanan dengan durasi kurang dari 2 jam. 

"Terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut," katanya.

Dalam surat edaran dijelaskan kebijakan itu berlaku bagi pelaku perjalanan domestik dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia.

Selain itu, pelaku perjalanan domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster), tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau tes usap antigen.

Baca Juga:Hapus Tes Antigen dan PCR, Pemerintah Bantah Mau Buru-buru Tetapkan Status Endemi

Bagi pelaku perjalanan domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam atau tes usap antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Terhadap pelaku perjalanan domestik dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau tes usap antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan serta melampirkan surat keterangan dokter.

"Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum dan kereta api dalam satu wilayah atau kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan tersebut," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini