Sedang Langka, Seorang Perempuan Diamankan karena Menjual 'Minyak Goreng Fiktif', Untung hingga 1,1 Miliar

Kapolresta Bandung Kombes Pol, mengungkapkan penangkapan itu dilakukan berawal dari adanya dua laporan masyarakat yang merasa ditipu oleh pelaku ke Polsek Cileunyi.

Bella
Selasa, 08 Maret 2022 | 22:21 WIB
Sedang Langka, Seorang Perempuan Diamankan karena Menjual 'Minyak Goreng Fiktif', Untung hingga 1,1 Miliar
Polisi mengamankan tersangka penipuan di Polresta Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (8/3/2022). (ANTARA/HO-Polresta Bandung)

SuaraKalbar.id - Seorang perempuan berinisial IR (29) ditangkap Polresta Bandung, Jawa Barat, karena diduga menipu masyarakat dengan modus penjualan minyak goreng.

Tak tanggung-tanggung, IR berhasil mengumpulkan uang dari para korbannya hingga sebesar Rp1,1 miliar.

Kusworo Wibowo, Kapolresta Bandung Kombes Pol, mengungkapkan penangkapan itu dilakukan berawal dari adanya dua laporan masyarakat yang merasa ditipu oleh pelaku ke Polsek Cileunyi.

"Jadi para korban belum mendapatkan minyak goreng," kata Kusworo, Selasa.

Baca Juga:Polres Gunungkidul Bagikan Minyak Goreng dalam Operasi Keselamatan Progo, Sekaligus Sosialisasi Prokes

Menurutnya, dua orang yang melaporkan dugaan penipuan itu mengaku sudah mengirimkan uang sebesar Rp50 juta dan Rp100 juta kepada pelaku.

Para korban tergiur oleh penawaran pelaku yang menjual minyak goreng dengan harga yang ditawarkan. Berdasarkan penyelidikan, pelaku mengaku kepada para pelapor bisa menjual minyak goreng seharga Rp28 ribu per dua liter ketika minyak goreng mengalami kelangkaan.

"Hal itu membuat warga tergiur untuk membeli dan terjadilah transaksi uang dari para korban kepada tersangka," ungkap Kusworo.

Menurut Kuswoeo, sejauh ini suda ada sebanyak 18 orang yang melapor karena menjadi korban penipuan tersebut.

Dari 18 orang tersebut, total uang sudah mencapai sekitar Rp1,1 miliar yang dikirimkan kepada tersangka untuk memesan minyak goreng.

Baca Juga:Minyak Goreng Langka di Balikpapan, DPRD Kota Minyak Singgung Soal Pendistribusian

"Dari mulut ke mulut, saling mengajak korban bahwa yang bersangkutan atau tersangka bisa menyediakan minyak goreng dengan harga murah," ungkapnya.

Sejauh ini, kasus ini masih dalam proses pengembangan pihak penyidik sehingga tak menutup kemungkinan korbannya lebih dari 18 orang.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini