Sedang Langka, Seorang Perempuan Diamankan karena Menjual 'Minyak Goreng Fiktif', Untung hingga 1,1 Miliar

Kapolresta Bandung Kombes Pol, mengungkapkan penangkapan itu dilakukan berawal dari adanya dua laporan masyarakat yang merasa ditipu oleh pelaku ke Polsek Cileunyi.

Bella
Selasa, 08 Maret 2022 | 22:21 WIB
Sedang Langka, Seorang Perempuan Diamankan karena Menjual 'Minyak Goreng Fiktif', Untung hingga 1,1 Miliar
Polisi mengamankan tersangka penipuan di Polresta Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (8/3/2022). (ANTARA/HO-Polresta Bandung)

SuaraKalbar.id - Seorang perempuan berinisial IR (29) ditangkap Polresta Bandung, Jawa Barat, karena diduga menipu masyarakat dengan modus penjualan minyak goreng.

Tak tanggung-tanggung, IR berhasil mengumpulkan uang dari para korbannya hingga sebesar Rp1,1 miliar.

Kusworo Wibowo, Kapolresta Bandung Kombes Pol, mengungkapkan penangkapan itu dilakukan berawal dari adanya dua laporan masyarakat yang merasa ditipu oleh pelaku ke Polsek Cileunyi.

"Jadi para korban belum mendapatkan minyak goreng," kata Kusworo, Selasa.

Baca Juga:Polres Gunungkidul Bagikan Minyak Goreng dalam Operasi Keselamatan Progo, Sekaligus Sosialisasi Prokes

Menurutnya, dua orang yang melaporkan dugaan penipuan itu mengaku sudah mengirimkan uang sebesar Rp50 juta dan Rp100 juta kepada pelaku.

Para korban tergiur oleh penawaran pelaku yang menjual minyak goreng dengan harga yang ditawarkan. Berdasarkan penyelidikan, pelaku mengaku kepada para pelapor bisa menjual minyak goreng seharga Rp28 ribu per dua liter ketika minyak goreng mengalami kelangkaan.

"Hal itu membuat warga tergiur untuk membeli dan terjadilah transaksi uang dari para korban kepada tersangka," ungkap Kusworo.

Menurut Kuswoeo, sejauh ini suda ada sebanyak 18 orang yang melapor karena menjadi korban penipuan tersebut.

Dari 18 orang tersebut, total uang sudah mencapai sekitar Rp1,1 miliar yang dikirimkan kepada tersangka untuk memesan minyak goreng.

Baca Juga:Minyak Goreng Langka di Balikpapan, DPRD Kota Minyak Singgung Soal Pendistribusian

"Dari mulut ke mulut, saling mengajak korban bahwa yang bersangkutan atau tersangka bisa menyediakan minyak goreng dengan harga murah," ungkapnya.

Sejauh ini, kasus ini masih dalam proses pengembangan pihak penyidik sehingga tak menutup kemungkinan korbannya lebih dari 18 orang.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini