SuaraKalbar.id - Menurut Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar, lembaga pendidikan berbasis asrama, baik perguruan tinggi maupun pesantren, merupakan tempat rawan terjadi kekerasan seksual.
Dirinya menegaskan pentingnya peran pesantren dalam mencegah terjadinya kasus kekerasan seksual di lingkungan para santri.
"Semua yang berbentuk asrama, pengumpulan, itu bisa menjadi ancaman. Hubungan patron-klien, atasan-bawahan, guru-murid, sesepuh-muda, itu juga rawan," ungkap Muhaimin di Jakarta, Minggu.
Hal tersebut diungkapkan Muhaimin dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Forum Pengasuh Pondok Pesantren Putri (Fasantri) dan peluncuran Standar Operasional Prosedur (SOP) Pencegahan dan Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren, Jumat (11/3), di Ponpes Al Mubarok Marangen, Demak, Jawa Tengah.
Baca Juga:Gus Muhaimin: Peran Pesantren Penting dalam Mencegah Kekerasan Seksual
Melihat fenomena tersebut, Muhaimin meminta Pemerintah perlu membuat satuan unit pencegahan kekerasan seksual.
"Polri juga harus punya tim reaksi cepat dalam penanganan kasus kekerasan seksual. Sementara untuk hal yang bersifat preventif, semua kementerian harus terlibat dalam membantu," ungkapnya.
Langkah Fasantri yang membuat SOP terhadap pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual di pesantren juga mendapatkan apresiasi dari Muhaimin.
Muhaimin mendukung peran Fasantri, yang mendorong peningkatan peran dan manfaat bagi pesantren-pesantren putri, dengan meresmikan SOP penanganan dan mengantisipasi ancaman kekerasan di pesantren.
Menurut Muhaimin, Langkah Fasantri tersebut merupakan yang pertama di lingkungan umat Islam dalam mengantisipasi ancaman kekerasan seksual di lingkungan pesantren.
"Salut kepada Fasantri yang memotori langkah internal untuk lingkungan pesantren putri dan langkah eksternal untuk mendorong umat Islam menjadi kekuatan yang aman dari kekerasan seksual," ungkapnya.
Ketua Umum Fasantri Hindun Annisah mengungkapkan, SOP Pencegahan dan Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren, yang akan diberlakukan di berbagai pondok pesantren putri, tidak hanya dalam hal penanganan saja, melainkan juga pencegahan agar tidak terjadi kasus kekerasan seksual.
"Misalnya, mulai aturan yang memberikan akses kepada perempuan, mulai pencegahannya dan diajari fikih reproduksi perempuan. Karena itu perempuan diharuskan tahu tentang hak-hak reproduksinya," ungkapnya.