SuaraKalbar.id - Gadis di Kota Singkawang diminta tidak menikah sebelum memasuki usia 21 tahun. Pernyataan tersebut disampaikan Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie.
Selain itu, gadis yang akan menikah harus sudah siap menjadi seorang ibu. Menurut Tjhai Chui, hal tersebut penting supaya ketika punya anak sudah memiliki pengetahuan bagaimana memberikan pola asuh yang baik dan sehat. Agar tak muncul bayi-bayi stunting.
“Kita mendorong agar anak muda di Singkawang tidak menikah muda di bawah 21 tahun,” kata Tjhai Chui Mie dalam acara sosialisasi strategi Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Stunting (RAN-PASTI) yang digagas Badan Kependudukan dan Kelurga Berencana (BKKBN) di Mercure Hotel Pontianak seperti dikutip Insidepontianak.com-jaringan Suara.com pada Senin (14/3/2022).
Ia mengemukakan, akan terus menyosialisasikan kepada generasi muda mengenalkan cara-cara pencegahan stunting pada anak, termasuk dengan menggandeng Generasi Berencana (Genre).
Selain itu, Pemkot Singkawang juga terus menggenjot perbaikan sanitasi, hingga mendorong ibu hamil melakukan pemeriksaan kesehatan kandungan secara berkala.
Untuk diketahui, angka stunting di Kalbar pada tahun 2021 tercatat sebesar 29,8 persen.
"Kita keroyokan bersama menurunkan angka stunting di Kalbar, kata Wakil Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Ria Norsan.
Dikemukakannya, Pemprov Kalbar memiliki waktu dua tahun untuk mengejar penurunan angka stunting hingga 14 persen.