SuaraKalbar.id - Pemerintah Malaysia semakin memperketat pemeriksaan terhadap pendatang asing tanpa izin.
Akibatnya, banyak Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang tidak mengantongi dokumen atau dokumen perjalananya sudah habis masa berlakunya terjaring razia.
“Sejak awal bulan Maret lalu sudah dua kali jabatan Imigresen Sarawak Malaysia mendeportasi PMI bermasalah. Sampai saat ini tercatat 640 PMI yang dideportasi sebagian besar dari luar Kalbar,” ujar Kordinator BP2MI Entikong Sutan Ahmad Rido Harahap, melansir suarakalbar.co.id, jaringan suara.com, Senin (28/3/2022).
Adapun menurut Sutan, sebagian besar PMI bermasalah tersebut sudah menjalani hukuman penjara tiga hingga enam bulan di pusat Sarawak.
Baca Juga:Tinggalkan Pelatnas Malaysia, Flandy Limpele Jadi Pelatih Ganda Campuran Indonesia
”Rata-rata mereka, melanggar ketentuan keimigrasian dan visa kerja di luar negeri,” ujar Sutan.
Setelah melalui pemeriksaan kesehatan Rapid Antigen dan Swab PCR di PLBN Entikong, selanjutnya para PMI tersebut di tempatkan di karantina Perbatasan Entikong.