Pengadilan Agama Sanggau Kabulkan 127 Pengajuan Dispensasi Nikah, Angka Pernikahan Dini Masih Tinggi?

Pengadilan Agama Sanggau Kabulkan 127 Pengajuan Dispensasi Nikah, Angka Pernikahan Dini Masih Tinggi?

Bella
Senin, 18 April 2022 | 22:36 WIB
Pengadilan Agama Sanggau Kabulkan 127 Pengajuan Dispensasi Nikah, Angka Pernikahan Dini Masih Tinggi?
Ilustrasi pernikahan dini. (Shutterstock)

SuaraKalbar.id - Juru bicara Pengadilan Agama Sanggau, M Yeri Hidayat menyampaikan terdapat 139 pengajuan dispensasi nikah di bawah umur sepanjang 2021.

Dari 139 pengajuan dispensasi nikah, 127 permohonan di antaranya dikabulkan. Sedangkan sisanya 12 permohonan dispensasi nikah dicabut oleh pemohon atau ditolak pihak pengadilan.

“Dicabut itu inisiatif mereka sendiri untuk ‘saya tidak jadi pak’. Kalau ditolak setelah kita periksa ada syarat-syarat tidak terpenuhi. Tidak bisa dibuktikan atau kurang lebih semacam itu alasannya,” ungkapnya.

Pengadilan Agama Sanggau sendiri diketahui melayani urusan hukum agama Kabupaten Sanggau dan Sekadau.

Baca Juga:12 Anak di Bawah Umur Jadi Korban Kebejatan Ustaz SS, Pelaku hanya Terancam 15 Tahun Penjara

Yeri mengakui permohonan dispensasi nikah didominasi oleh anak dibawah umur. “Ketika katagori anak kalau mau melangsungkan pernikahan harus maju ke pengadilan,” kata M Yeri dilansir dari insidepontianak-jaringan suara.com-.

Untuk diketahui, sebelum tahun 2019, syarat pernikahan untuk mempelai pria minimal berusia 19 tahun dan mempelai wanita 16 tahun. Saat ini aturan tersebut berubah, usia minimal kedua mempelai harus 19 tahun. “Kalau kurang dari itu masih dikatagorikan anak.”

Laporan Departemen Luar Negeri AS menyoroti pengadilan Indonesia yang secara resmi mengizinkan lebih dari 33 ribu pernikahan anak dengan persetujuan orang tua. Sebanyak 60 persen kasus diantaranya melibatkan anak dibawah 18 tahun.

Muncul kekhawatiran tekanan ekonomi akibat pandemi Covid-19 mendorong orang tua menikahkan anak untuk mengurangi beban keluarga.

Provinsi dengan tingkat pernihakan dini tertinggi adalah Sulawesi Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Barat.

Baca Juga:Anak Korban Kekerasan Seksual di Cianjur Bakal Dapat Pendampingan Kejiwaan

“Pendorong utama pernikahan dini adalah kemiskinan, tradisi budaya, norma agama, dan kurangya pendidikan kesehatan reproduksi seksual.”

Dalam rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024, pemerintah menetapkan target mengurangi jumlah kasus pernikahan anak menjadi 8,7 persen.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini