Bejat, Dijanjikan akan Dibantu Daftar Jadi Polwan, MM Justru Diperkosa, Sempat Mengunci Diri di Kamar Mandi hingga Subuh

Di kamar itu tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban. Korban sempat melawan. Korban juga sempat lepas dari perbuatan tersangka, lalu mengunci diri di kamar mandi,

Bella
Kamis, 14 April 2022 | 08:41 WIB
Bejat, Dijanjikan akan Dibantu Daftar Jadi Polwan, MM Justru Diperkosa, Sempat Mengunci Diri di Kamar Mandi hingga Subuh
Ilustrasi pemerkosaan atau pencabulan. [Suara.com/Iqbal Asaputro]

SuaraKalbar.id - Seorang perempuan berinisial MM (19) mengalami hal yang tak pernah difikirkannya.

Berangkat dari Sanggau ke Pontianak dengan bayangan mendapat bantuan dari AM untuk mengurus pendaftaran menjadi Polisi Wanita, MM justru diperkosa.

Kasi Pidana Umum Kejari Sanggau, Monita mengatakan, kasus ini berawal saat korban bertemu dengan tersangka AM pada 14 Desember 2021 sekitar pukul 19.00 WIB.

Tersangka menjanjikan membantu korban mendaftar menjadi Polwan di Pontianak.

Baca Juga:Ivan Gunawan Diperiksa Terkait Kasus Robot Trading DNA Pro

“Tersangka mengajak korban ke Pontianak dengan iming-iming mengurus korban yang akan mendaftar menjadi Polwan,” kata, Rabu (13/4/2022).

Merasa percaya dengan penawaran AM, keesokan harinya korban dan tersangka berangkat bersama ke Pontianak. Setiba di Pontianak, tersangka membawa korban ke Hotel 95 di Jalan Imam Bonjol, kamar nomor 211.

“Di kamar itu tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban. Korban sempat melawan. Korban juga sempat lepas dari perbuatan tersangka, lalu mengunci diri di kamar mandi,” ungkap Monita.

Ketika korban mengunci diri di dalam kamar mandi, tersangka sempat mengedor pintu kamar mandi dan memerintah korban keluar. Namun karena takut, korban memilih tetap berada di kamar mandi.

“Sekitar pukul 04.45 WIB, korban keluar kamar mandi dan melihat tersangka sedang tidur. Korban langsung mencari pakaian dan HP. Masih ketakutan, korban kembali masuk ke kamar mandi untuk mengenakan pakaian sambil menangis,” kata Monita.

Baca Juga:Jawab Kritik Tentang Pasal Pemerkosaan, Baleg DPR: Sudah Dimuat Di UU TPKS, Masuk Pidana Kekerasan Seksual

Kasus ini akhirnya terbongkar setelah korban menceritakan kejadian ini kepada teman dan abang kandung korban.

“Korban didampingi keluarga melaporkan perbuatan tersangka ke polisi.” terang Monita melansir insidepontianak-jaringan suara.com-.

Saat ini kasus tersebut sudah ditangani Kejaksaan Negeri Sanggau. Kejaksaan Negeri Sanggau, Selasa (12/4/2022) menerima pelimpahan berkas dari kepolisian. Akibat perbatannya, tersangka dijerat Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini