SuaraKalbar.id - Seorang siswi sebuah SMP di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial YI (13) mengaku disetubuhi berulang kali oleh pacarnya Jems (18) hingga hamil.
Korban kemudian mengadukan kasus ini ke polisi di Polres Kupang dan saat ini usia kandungan sudah memasuki tujuh bulan.
Hal itupun telah dibenarkan oleh Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto, SIK MH melalui Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Kupang, Ipda Kuswantoro, Kamis (19/5/2022).
Kuswantoro menjelaskan, kasus ini berawal dari korban dan pelaku yang menjalin hubungan pacaran.
Pada bulan September 2021, pelaku mendatangi kediaman korban.
Baca Juga:Gawat! Oknum Polisi Diduga Aniaya Selingkuhan, Ini Persoalannya
“Pada saat itu, kedua orang tua korban sedang berada di Kupang,” ujar Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Kupang, dikutip dari digtara.com, jaringan suara.com.
Saat itulah, pelaku pertama kalinya mengajak korban melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri di kamar korban.
Satu bulan kemudian, keduanya kembali melakukan hubungan badan, namun kali ini di rumah pelaku pelaku di Desa Pantulan.
Akibat hubungan badan ini, kata Kuswantoro, korban kemudian hamil dengan usia kandungan saat ini memasuki tujuh bulan.
Kehamilan itupun akhirnya diketahui oleh ibu korban dan meminta pertanggungjawaban pelaku. Namun pelaku enggan bertanggungjawab, sehingga ibu korbam datang ke Mapolres Kupang dan melaporkan kejadian tersebut guna proses hukum selanjutnya.
Baca Juga:BMKG: Warga NTT Jangan Terpancing Isu Akan Ada Gempa dan Tsunami 3 Meter
Atas laporan tersebut, pihak kepolisian lantas meminta keterangan dari sejumlah saksi dan membawa korban ke rumah sakit menjalani visum.
Sementara pelaku, langsung diamankan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.