Telusuri Aset Tersangka Kasus DNA Pro, Polisi Ingin Kembalikan Dana Korban

Diduga para tersangka penipuan investasi robot trading DNA Pro menyembunyikan aset hasil kejahatannya ke Kepulauan Virgin (Virgin Islands).

Bella
Jum'at, 27 Mei 2022 | 21:03 WIB
Telusuri Aset Tersangka Kasus DNA Pro, Polisi Ingin Kembalikan Dana Korban
Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengemukakan polisi telah menangkap 11 tersangka kasus penipuan robot trading DNA Pro di Mabes Polri, Jumat (27/5/2022). [Suara.com/M Yasir]

SuaraKalbar.id - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan mengungkapkan pihaknya akan menuntaskan secepatnya perkara penipuan investasi robot trading aplikasi DNA Pro.

Pihaknya juga berkomitmen untuk menelusuri seluruh aset para tersangka untuk dikembalikan kepada masyarakat (korban).

Dalam perkara ini penyidik menetapkan 14 orang tersangka, 11 di antaranya sudah ditahan, 3 orang lainnya masih dalam pengejaran yang diduga sedang berada di luar negeri.

"Kami pun masih mengembangkan terkait para tersangka, artinya kami tidak berhenti di tersangka ini. Kami masih mengembangkan tersangka yang masih belum dijerat dengan pasal-pasal ini," ungkap Whisnu di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.

Baca Juga:Bareskrim Polri Tetapkan 11 Tersangka Kasus Penipuan Robot Trading DNA Pro, Tiga Masih Diburu di Luar Negeri

Whisnu mengungkapkan pihaknya telah melakukan pemblokiran rekening sebanyak 64 rekening dengan total uang kurang lebih Rp105,5 miliar. Menyita uang tunai Rp 112,5 miliar, terdiri atas 5 miliar uang rupiah dan 200 ribu uang dolar Singapura. Penyidik juga menyita emas sebanyak 20 kilogram (kg), hotel, rumah, 14 unit mobil mewah dari berbagai merk.

"Penyitaan tersebut tidak berhenti di sini, penyidik masih bekerja sama dengan teman-teman PPATK untuk tracing aset yang ada di dalam dan di luar negeri," kata Whisnu.

Menurut Whisnu, pihaknya masih mendapatkan informasi terkait dengan uang hasil kejahatan, dan ini akan masih terus bertambah seiring dengan waktu, karena PPATK masih terus melakukan penelusuran aset baik benda bergerak maupun tidak bergerak, uang atau rekening di dalam maupun luar negeri.

"Ini kami terus berkembang mencari asetnya, dan nanti apabila karena ditahan dan adanya waktu penahanan cukup singkat, kami akan mengirimkan berkas ke pengadilan, dan apabila ditemukan kembali adanya barang-barang sitaan tentunya akan kami laporkan dan informasikan ke hakim," terang Whisnu.

Total ada 8 berkas yang disiapkan penyidik, 3 berkas perkara dengan 4 tersangka telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Senin (30/5) bakal segera dilimpahkan 4 berkas dengan 7 tersangka.

Baca Juga:Kasus Investasi Bodong Menjerat Egga Ayu Segera Disidangkan

"Tentunya kami akan bergerak terus untuk melengkapi pemberkasannya, nanti dalam waktu cepat kami akan selesaikan dan tentunya ingat bahwa Polri masih melakukan tracing aset tidak stop di sini aja," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini