SuaraKalbar.id - Seorang pemuda berinisial AFT (21) membuat laporan palsu dengan mengaku sebagai korban kasus begal di Jalan Sapan Sumbersari, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengungkapan pihaknya menerima laporan dari AFT pada 4 Juni 2022 yang mengaku menjadi korban begal pada 2 Juni 2022.
Saat melapor, menurutnya AFT mengaku kehilangan satu unit motor, ponsel, dan dompetnya, akibat aksi begal.
"AFT mengaku mengalami kekerasan dengan cara diinjak, jadi mengaku motornya dipepet jatuh terus diinjak dadanya, motor diambil," ungkap Kusworo di Bandung, Jawa Barat, Senin.
Baca Juga:Jembatan Penyebrangan Warga di Bandung Roboh Tergerus Arus Sungai Ciwidey
Namun setelah laporan tersebut didalami, penyidik menemukan kejanggalan dalam kasus tersebut. Karena saat diperiksa polisi, AFT mengaku dianiaya di lokasi pembegalan, namun mengalami pingsan ketika di rumah.
Meski janggal, polisi tetap menelusuri keberadaan motor milik AFT yang disebut dibegal.
Setelah ditelusuri, akhirnya polisi menemukan petunjuk jika motor yang hilang itu justru berada di pegadaian.
"Sehingga dicek nomor polisi motor korban dengan motor yang ada di pegadaian, ternyata sama. Dari pihak gadai mengatakan bahwa yang bersangkutan yang menggadai," ungkap Kusworo.
Setelah adanya petunjuk tersebut, penyidik menyimpulkan jika laporan aksi pembegalan dari AFT itu merupakan laporan palsu.
Baca Juga:Anak Ketum Pemuda Bravo 5 Aniaya Putra Politisi PDIP, PBL: Kami Tak Mentolerir Kekerasan
"Korban yang mengaku dibegal, kehilangan motor, dompet, dan ponsel, faktanya bukan dibegal tapi digadai, dan dompet, ponsel itu dititipkan di temannya," ungkapnya.
Sehingga, penyelidikan kasus pembegalan itu dinyatakan berhenti atau batal demi hukum setelah diterbitkan SP3 (surat perintah pemberhentian penyidikan).
Akibatnya, polisi kemudian merubah status AFT yang sebelumnya sebagai korban, menjadi tersangka kasus laporan palsu.
Kusworo menerangkan, AFT membuat laporan palsu itu karena motif ingin mendapatkan uang secara cepat. Namun setelah menggadaikan motornya, AFT menurutnya takut dimarahi orang tuanya sehingga mengaku menjadi korban begal.
"Motifnya untuk membayar hutang judi online, yang bersangkutan kalah judi online sebesar Rp4 juta motor digadai Rp5 juta," ungkap Kusworo.
Akibat aksi pembuatan laporan palsu, AFT dijerat dengan Pasal 220 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara satu tahun empat bulan. Antara