Menolak Diminta Beli Minuman Kemasan, Remaja di Ambon Dipukuli dengan Tangan Kosong Hingga Meninggal Dunia

Awalnya korban bersama tiga rekan lainnya sedang duduk santai dan bermaksud membuat minuman kemasan, lalu pelaku menyuruh korban membelinya

Bella
Rabu, 22 Juni 2022 | 11:42 WIB
Menolak Diminta Beli Minuman Kemasan, Remaja di Ambon Dipukuli dengan Tangan Kosong Hingga Meninggal Dunia
Ilustrasi mayat anak. [Antara]

SuaraKalbar.id - Seorang remaja berinisial NRW (15) menjadi korban pemukulan hingga meninggal dunia karena menolak saat disuruh membeli minuman kemasan oleh B (16), Kamis (9/6).

Tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan anak di bawah umur meninggal dunia tersebut terjadi di Kecamatan Nusaniwe, Ambon.

"Awalnya korban bersama tiga rekan lainnya sedang duduk santai dan bermaksud membuat minuman kemasan, lalu pelaku menyuruh korban membelinya, sementara dua rekan lainnya pergi membeli es batu," ujar Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan PP Lease, Inspektur Polisi Dua Moyo Utomo saat membeberkan kronologis kejadian, di Ambon, Rabu.

Karena menolak, B jadi emosi dan memukuli NRW berulang kali menggunakan kepalan tangan kanan dan kirinya mengenai kepala bagian belakang korban hingga tidak sadarkan diri, lanjutnya.

Baca Juga:Dua Oknum Ditresnarkoba Terlibat Kasus Narkoba, Ditangkap Temannya Sendiri

Mengetahui peristiwa tersebut, dua rekan yang baru kembali membeli es batu berusaha melerai tetapi korban sudah dalam kondisi tidak sadarkan diri, meski pun ada upaya menggosokkan minyak kayu putih namun tidak menyadarkan korban.

Ibu kandung NRW yang sementara berada di rumah kemudian didatangi teman-teman korban dan memberitahukan NRW telah dipukuli hingga pingsan.

"Setelah mengecek kondisi anaknya, ibu NRW mengaku tidak mendengar denyutan jantung korban sehingga bergegas ke rumah sakit, namun dokter menyatakan NRW sudah dalam kondisi meninggal dunia dan peristiwa ini langsung dilaporkan ke Mapolresta," beber Utomo.

Polisi kemudian menahan B, dengan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang melanggar pasal 80 ayat (1), ayat (2), ayat (3) UU Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Selain menahan B dan menetapkan dia sebagai tersangka, polisi juga telah memeriksa empat orang. Antara

Baca Juga:Serangan Jantung, Jemaah Haji Kloter Khusus Meninggal di Madinah

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini