SuaraKalbar.id - Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo menyampaikan, pihaknya telah melakukan blacklist terhadap Pelaku pelecehan pada perjalan KA Jarak Jauh.
Dengan diberlakukannya blacklist oleh KAI, sehingga pelaku tidak dapat menggunakan layanan KA Jarak Jauh sampai waktu yang belum ditentukan.
Tujuannya, adalah untuk memberikan efek jera terhadap pelaku kekerasan seksual.
"KAI tidak menolerir kekerasan seksual dan secara tegas tidak memberikan ruang kepada pelaku kekerasan seksual di transportasi kereta api," kata Didiek.
Baca Juga:Razman Nasution Ngeles Dituduh Lecehkan Denise Chariesta: Jangan Bawa-bawa Perasaan
Mewakili KAI, dirinya berharap seluruh pelanggan saling menghormati satu sama lain serta melaporkan jika ada perilaku mencurigakan kepada petugas maupun contact center KAI agar dapat segera ditindaklanjuti.
Kepada Komnas Perempuan, ia menyampaikan bahwa KAI secara tegas tidak menolerir tindakan kekerasan seksual ataupun perundungan seksual di moda kereta api.
KAI, kata Didiek, merupakan moda transportasi massal sehingga diharapkan seluruh elemen baik petugas maupun sesama pelanggan saling menjaga dan menghormati.
Didiek mengatakan, KAI menjalin komunikasi dengan Komnas Perempuan dalam rangka membangun kereta api yang aman, nyaman, dan ramah kepada semua kaum terutama kaum perempuan.
"Kolaborasi dengan Komnas Perempuan adalah dalam rangka sosialisasi, edukasi, maupun pembinaan kepada masyarakat melalui media yang dimiliki KAI untuk meningkatkan kesadaran dalam bertransportasi sesuai etika,” ujar Didiek. Antara
Baca Juga:Ini Prosedur Lapor Pelecehan Seksual ke Hotline KemenPPPA Hingga Ditindaklanjuti