Dewan Kota Pontianak Marahi Badan Keuangan Daerah Soal Pajak: Jangan Amatiran!

Orang datang bayar pajak dengan penuh kesadaran,tapi jangan ditambah-tambah prosedurnya

Bella
Senin, 04 Juli 2022 | 14:56 WIB
Dewan Kota Pontianak Marahi Badan Keuangan Daerah Soal Pajak: Jangan Amatiran!
Ilustrasi Pajak (dok istimewa)

jika dilihat dari laman, badankeuangan.pontianakkota.go.id, pemerintah yang baik melalui pelayanan publik dengan menetapkan Standar Pelayanan Keputusan Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Pontianak Nomor 46/BKD/TAHUN 2017, telah mendukung mewujudkan penyelenggaraan melalui Aplikasi E-PONTI .

Artinya, Wajib Pajak Daerah dapat melakukan transaksi perpajakan secara Online, seperti Pajak Hotel, Restoran, Reklame, Hiburan, Sarang Burung Walet, BPHTB, PBB dan Pajak Penerangan Jalan Umum Lebih mudah dan Efisien.


Kontributor: Diko Eno

Baca Juga:Polresta Pontianak Ungkap 28 Kasus Tindak Kejahatan Jalanan Sepanjang Juni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini