Penerapan Aplikasi MyPertamina Dinilai Tak Efektif, Masyarakat Kalbar: Tertibkan Dulu Tangki Siluman di SPBU

Harusnya pertamina, tertibkan dulu tangki-tangki siluman di beberapa daerah, baru menerapkan aplikasi, coba liat saja di sejumlah SPBU itu

Bella
Senin, 04 Juli 2022 | 15:40 WIB
Penerapan Aplikasi MyPertamina Dinilai Tak Efektif, Masyarakat Kalbar: Tertibkan Dulu Tangki Siluman di SPBU
Warga menunjukan Aplikasi MyPertamina di Google Playstore. Pemerintah bakal menerapkan uji coba aturan baru pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite dan Solar, menggunakan QR Code. [Suara.com/Diko Eno]

SuaraKalbar.id - Pembelian solar dan pertalite melalui aplikasi MyPertamina menuai protes dan opini dari berbagai kalangan masyarakat Kalimantan Barat.

Satu di antara konsumen SPBU Pertamina , Gunawan mengatakan, menurutnya aturan itu dinilai kurang efektif jika diterapkan. Dia berpendapat, tak semua masyarakat yang melakukan pengisian BBM memiliki sarana komunikasi handphone berbasis android.

"Kalau ada yang tak punya HP gimana mau ngisi? sedangkan yang punya pun belum tentu juga bisa mengaplikasinya kalau tidak ada sosialisasi,"katanya, Senin (4/07/2022).

Semestinya, lanjut Gunawan, Pemerintah atau pun pertamina dapat menertibkan antrian padat di beberapa sejumlah SPBU. Sebab, banyak oknum spekulan minyak solar menggunakan tangki siluman masih marak terjadi terhadap pengisian minyak berbahan bakar solar.

Baca Juga:Viral Warganet Heran Daftar MyPertamina Harus Isi Hobi, Publik: Gak Sekalian Nanya Cita-cita?

"Harusnya pertamina, tertibkan dulu tangki-tangki siluman di beberapa daerah, baru menerapkan aplikasi, coba liat saja di sejumlah SPBU itu, ramai yang gak dapat terutama truk-truk yang benar-benar ada angkutan saja gak dapat minyak, kasian lah udah lama-lama antri,"ujarnya.

Sementara itu, Ahmad Yani warga lainnya, meminta agar pemerintah meninjau ulang tas kebijakan menggunakan aplikasi tersebut. Apalagi katanya, Penggunaan Handphone masuk dalam kategori berbahaya di area SPBU.

"Nah dikaji dulu, boleh gak pakai hape di SPBU. Coba kita lihat sama-sama, dibeberapa sudut SPBU jelas terpampang larangan penggunakan smartphone, itu jelas, semua SPBU ada,"ucapnya.

Aturan tersebut sudah diberlakukan sebagai uji coba di beberapa kota dan kabupaten lima provinsi di Indonesia. kelima provinsi tersebut yakni Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sumantra Barat, Jawa Barat, serta Daerah Istimewa Yogyakarta.

Pihak PT Pertamina (Persero) lewat PT Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial dan Trading menerapkan mekanisme baru untuk penjualan BBM subsidi.

Baca Juga:Tips Terhindar dari Aplikasi MyPertamina Palsu

Yaitu dengan cara pendaftaran BBM lewat website khusus untuk kendaraan roda empat (mobil).

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan penyaluran Pertalite maupun Solar subsidi masih memiliki berbagai tantangan.

Di antaranya penyaluran yang tidak tepat sasaran, di mana pengguna yang seharusnya tidak berhak ikut mengkonsumsi BBM bersubsidi dan ini turut mempengaruhi kuota yang harus dipatuhi Pertamina Patra Niaga selaku badan usaha yang ditugaskan.

“Sebanyak 60 persen masyarakat mampu atau yang masuk dalam golongan terkaya ini mengkonsumsi hampir 80 persen dari total konsumsi BBM bersubsidi. Sedangkan 40 persen masyarakat rentan dan miskin hanya mengkonsumsi 20 persen dari total subsidi energi tersebut,” ujar Irto Ginting, dikutip dari laman Pertamina.

Subsidi yang tepat sasaran ini menjadi penting, mengingat Pemerintah sendiri telah berkontribusi besar mengalokasikan dana hingga Rp 520 triliun untuk subsidi energi di 2022.

Dalam memastikan subsidi energi inipun, Pertamina Patra Niaga juga harus mematuhi regulasi yang berlaku, seperti Peraturan Presiden No. 191/2014 serta Surat Keputusan (SK) Kepala BPH Migas No. 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020.

“Sebanyak 60 persen masyarakat mampu atau yang masuk dalam golongan terkaya ini mengkonsumsi hampir 80 persen dari total konsumsi BBM bersubsidi. Sedangkan 40 persen masyarakat rentan dan miskin hanya mengkonsumsi 20 persen dari total subsidi energi tersebut,” ujar Irto Ginting, dikutip dari laman Pertamina.

Subsidi yang tepat sasaran ini menjadi penting, mengingat Pemerintah sendiri telah berkontribusi besar mengalokasikan dana hingga Rp 520 triliun untuk subsidi energi di 2022.

Dalam memastikan subsidi energi inipun, Pertamina Patra Niaga juga harus mematuhi regulasi yang berlaku, seperti Peraturan Presiden No. 191/2014 serta Surat Keputusan (SK) Kepala BPH Migas No. 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020.

“Seluruh regulasi mengenai segmentasi pengguna, kuota, dan regulasi terkait penyaluran lain sudah tertuang dalam regulasi tersebut, namun di lapangan masih tidak tepat sasaran," lanjut Irto.

"Pertamina Patra Niaga selaku yang ditugaskan juga berinisiatif, memastikan penyaluran di lapangan ini bisa berjalan lebih tepat sasaran dengan uji coba awal pencocokan data berbasis sistem atau digital menggunakan MyPertamina,” imbuhnya.


Kontributor: Diko Eno

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini