Tulis Somasi karena Gaji 3 Bulan Tak Dibayar PT WHW, Alamin: Saya Butuh Menghidupi Keluarga

Saya sangat membutuhkan gaji dan hak lainnya itu demi menghidupi keluarga yakni satu istri dan tiga anak

Bella
Kamis, 07 Juli 2022 | 12:09 WIB
Tulis Somasi karena Gaji 3 Bulan Tak Dibayar PT WHW, Alamin: Saya Butuh Menghidupi Keluarga
Alamin (Kanan baju kemeja) menyerahkan surat somasi kepada salah satu komandan security PT WHW di Kecamatan Kendawangan, Ketapang, kemarin. (ANTARA/Subandi)

SuaraKalbar.id - Seorang buruh PT Well Harvest Winning Alumina Refinery (WHW) bernama Muhammad Alimin (31) mengaku beberapa bulan gajinya tak dibayar.

Dirinya mengungkapkan, perusahaan smelter alumina terbesar se-Asia Tenggara yang beroperasi di Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat itu tak membayar gajinya selama periode penggajian April hingga Juni 2022.

"Hingga saya buatkan Surat Somasi karena gaji sudah beberapa bulan tak dibayar PT WHW," ungkap Alamin kepada wartawan di Ketapang, Rabu.

Padahal, warga Dusun Banjarsari Barat Desa Banjarsari Kecamatan Kendawangan ini sangat membutuhkan gaji tersebut untuk menghidupi satu istri dan tiga anaknya.

Baca Juga:Terpopuler: Viral Jeritan Histeris Ratusan Buruh Sepatu di Garut, Kasus Klenteng Jiu Tian Kung di Sukabumi

"Saya sangat membutuhkan gaji dan hak lainnya itu demi menghidupi keluarga yakni satu istri dan tiga anak," ucap Alamin.

Alamin menceritakan, persoalannya ini terkait dengan surat skorsing No: S-008/HR.IR/WHW/11/2022 yang dijalaninya sejak 19 Februari 2022.

Dalam Penyelesaian permasalahan industri yakni sudah menempuh jalur tiga kali bipartite dan dua kali tripartite ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Ketapang.

Namun belum keluar anjuran ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan Putusan Hakim Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI).

Maka berdasarkan ketentuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode 2021-2022 pasal 80 ayat 4. Selama masa skorsing berlangsung, perusahaan tetap wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja atau buruh.

Baca Juga:Lahan Karet Hingga Sekolah di Ketungau Tiba-tiba Masuk HGU, Wakil Ketua DPRD Sintang: Ada Kejahatan Terstruktur

"Tapi kenapa gaji saya dan hak-hak lainnya ditahan sejak periode penggajian bulan April, Mei dan Juni tanpa dasar dan proses prosedur yang jelas. Sehingga berefek kerugian ekonomi bagi keluarga saya," ujar Alamin.

Sebab itu ia meminta PT WHW segera membayarkan gaji dan hak-hak lainnya yang semestinya diterimanya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Humas PT WHW, Suhandi Basri menegaskan dasar surat itu tidak kuat.

"Karyawan itu kan ada ID Card dan kronologinya bagaimana kita ingin tahu. Sedangkan dalam surat itu tak ada. Jadi kalau hanya dasar surat itu, lemah bang," ujar Suhandi melalui telepon.

"Jadi kalau mau solusi nanti aku coba bantu terkait haknya. Hanya saya harus tahu sejauh mana persoalan ini dan terakhir komunikasi sama siapa di perusahaan. Sebab di perusahaan tentu ada yang bisa sampai dan ada yang tidak ke pusat," lanjutnya.

"Persoalan ini saya belum tahu sudah sampai atau tidak. Jadi nanti kita coba cari solusinya, hanya minta ID Card dan komunikasinya terakhir sama siapa. Kita tak tahu, biasa saja ada oknum di perusahaan yang mempersulit pekerja tersebut," jelas Suhandi. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini