SuaraKalbar.id - PT (Persero) Pelabuhan Indonesia II Pontianak, bersedia menyerahkan asetnya berupa tanah sebagai sarana publik dalam rangka pembangunan Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) di Kota Pontianak.
Kerjasama itu, tertuang dalam sebuah nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) yang diteken oleh kedua belah pihak.
"Kita harapkan kerjasama ini bisa berjalan lancar dan bisa menghasilkan kegiatan yang nantinya dirasakan hasilnya oleh masyarakat," kata Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, Kamis (28 /7 /2022).
Edi menyatakan, perjanjian kerjasama ini merupakan upaya Pemkot Pontianak sebagai komitmen untuk mempersiapkan pembangunan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) beserta jaringan perpipaan di Kota Pontianak.
Baca Juga:Viral Warga Pontianak Beli Mobil Pakai Uang Koin, Netizen: Kenapa Gak Ditukar Dulu?
Apabila SPALD-T ini terbangun, kata Edi, setidaknya untuk wilayah yang direncanakan oleh konsultan bisa terealisasi sebanyak 16 ribu sambungan.
Adapun lokasi untuk pengolahan air limbah direncanakan ada dua Instalasi Pengolahan Air Limbah Domestik (IPALD). Sambungan tersebut membentang dari Nipah Kuning hingga Jalan Martapura.
Edi mengatakan, kerjasama ini juga mencakup peningkatan proses kelancaran selama pembangunan SPALD-T.
Nantinya, lahan yang diserahkan Pelindo nantinya akan dimanfaatkan terutama yang berada di daerah Nipah Kuning untuk mendukung pembangunan SPALD-T.
"Penyiapan akses jalan menuju IPAL Nipah Kuning juga menjadi bagian dari MoU yang telah ditandatangani," sebut Edi.
Baca Juga:Pelabuhan Ambon Berbenah untuk Tingkatkan Kinerja
Dalam membangun SPALD-T, komitmen Pemkot Pontianak diwujudkan dengan melakukan pembebasan lahan di titik lokasi Gang Martapura II dan masih tersisa sekitar 7.248 meter persegi yang harus dibebaskan.
"Kita sedang upayakan penganggarannya untuk kelancaran dalam waktu yang sesingkatnya. Mudah-mudahan pada awal 2023 proses pembebasan lahan telah tuntas," ungkapnya