2 Pembunuh Sopir Taksi Online yang Terlilit Lakban di Indramayu Terancam Hukuman Seumur Hidup

Sebelum melakukan kejahatannya, kedua pelaku sudah membeli lakban, dan juga merencanakan akan membunuh, dan mengambil kendaraan korban untuk dijual.

Bella
Selasa, 02 Agustus 2022 | 18:32 WIB
2 Pembunuh Sopir Taksi Online yang Terlilit Lakban di Indramayu Terancam Hukuman Seumur Hidup
Kedua tersangka pembunuhan sopir taksi onine saat dihadirkan dalam rilis kasus di Indramayu, Jawa Barat, Selasa (2/8/2022). [ANTARA/Khaerul Izan]

SuaraKalbar.id - Dua pelaku pembunuhan sopir taksi daring yang mayatnya ditemukan di saluran irigasi dengan kondisi terlilit lakban berhasil diamankan petugas kepolisian.

"Kami sudah menangkap dua orang tersangka pelaku pembunuhan itu," kata Kapolres Indramayu AKBP Lukman Syarif, di Indramayu, Selasa.

Lukman mengungkapkan dua tersangka pembunuhan tersebut yaitu Ashadi alias AS yang berasal dari Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, dan Sandra alias S berasal dari Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

"Tersangka kami bekuk di dua tempat berbeda, satu di Tanjung Priok, Jakarta, dan satunya lagi di Lumajang, Jawa Timur," ujarnya.

Baca Juga:Penuhi Panggilan Laporan Dugaan Pembunuhan Berencana, Tim Pengacara Brigadir J Ajukan 11 Saksi ke Bareskrim

Menurut Lukman, kedua tersangka sudah merencanakan untuk melakukan pencurian kendaraan korban, dan juga membunuhnya.

Sebelum melakukan kejahatannya, kedua pelaku sudah membeli lakban, dan juga merencanakan akan membunuh, dan mengambil kendaraan korban untuk dijual.

"Mereka sudah merencanakan untuk membunuh korban, karena sudah mempersiapkan semuanya dengan matang," ujarnya.

Kasatreskrim Polres Indramayu AKP Fitran Romajimah mengatakan kedua tersangka memesan kendaraan korban tanpa melalui aplikasi, karena sebelumnya pernah menggunakan jasanya.

Pemesanan tanpa melalui aplikasi sengaja dilakukan sebagai upaya menghilangkan jejak karena memang sudah merencanakan untuk melakukan eksekusi.

Baca Juga:Kronologi Pembunuhan Sopir Taksi Online di Indramayu, Mayatnya Terlilit Lakban

"Saat memesan kendaraan, keduanya langsung menelepon tanpa melalui aplikasi. Dan setelah berjalan beberapa menit, keduanya langsung melakukan pembunuhan," katanya lagi.

Dari kedua tangan tersangka, pihaknya menyita sejumlah barang bukti, seperti lakban sisa, uang tunai milik korban, senjata tajam, dan beberapa lainnya.

Atas perbuatannya keduanya dikenakan pasal berlapis seperti Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup.

Sebelumnya, pihak kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat yang menemukan mayat tanpa identitas di irigasi Desa Pekandangan, Kecamatan/Kabupaten Indramayu.

Setelah dilakukan autopsi, kata Lukman, mayat tersebut teridentifikasi atas nama Widodo (45) yang merupakan sopir taksi daring di Cikarang, Kabupaten Bekasi. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini