SuaraKalbar.id - Sebanyak tujuh orang ditetapkan oleh pihak kepolisian sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan pemalsuan data pemegang polis asuransi PT WanaArtha Life.
“Penyidik Unit Tiga Subdit V Dittipideksus Polri telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara terkait PT Asuransi Jiwa Adi Sarana WanaArtha,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.
Nurul mengungkapkan ketujuh tersangka masing-masing berinisial MA, TK, YM, YY, DH, EL, dan RE.
Dalam kesempatan tersebut, dirinya tidak merinci peran dan status para tersangka, termasuk apakah dilakukan penahan terhadap tersangka atau tidak.
Baca Juga:Jalin Mitra dengan FWD Insurance, Pengguna Traveloka Kini Dijamin Proteksi Jiwa
“Kalau tersangka itu belum tentu penahanan, berdasarkan data yang kami peroleh hanya menyatakan sebagai tersangka,” ujar Nurul.
Dalam perkara ini penyidik telah memeriksa 60 saksi di antaranya 40 orang saksi pemegang polis, 12 saksi agenda, dan tiga saksi dari direksi WanaArtha.
Penyidik juga meminta keterangan sejumlah saksi ahli, seperti ahli asuransi, ahli korporasi, dan ahli ketenagakerjaan.
Dari tiga saksi direksi yang diperiksa adalah petinggi PT WanaArtha Life berinisial YM dan DH. Kedua inisial tersebut masuk dalam daftar tersangka. (Antara)
Baca Juga:Fakta Persidangan Kasus Investasi Bodong Robot Trading di Surabaya