Polri Sebut ACT Salahgunakan Dana Boeing Rp 68 Miliar

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkapkan dana sosial Boeing yang disalahgunakan oleh ACT nominalnya sebesar Rp68 miliar.

Bella
Kamis, 04 Agustus 2022 | 08:30 WIB
Polri Sebut ACT Salahgunakan Dana Boeing Rp 68 Miliar
Download dari (unsplash.com/ Mufid Majnun)

SuaraKalbar.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkapkan dana sosial Boeing yang disalahgunakan oleh ACT nominalnya sebesar Rp68 miliar.

"Hasil sementara temuan dari tim audit keuangan (akuntan publik) bahwa dana sosial Boeing yang digunakan tidak sesuai peruntukannya oleh Yayasan ACT sebesar Rp. 68 miliar," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu.

Sebelumnya, Polri merilis ACT menerima dana sosial dari Boeing untuk ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 sebesar Rp103 miliar, sisanya Rp34 miliar digunakan tidak sesuai peruntukannya.

Sisa dana Boeing tersebut digunakan untuk pengadaan armada truk, kurang lebih Rp2 miliar, untuk program big food bus Rp2,8 miliar, kemudian pembangunan pesantren peradaban Tasikmalaya Rp8,7 miliar.

Kemudian untuk Koperasi Syariah 212 sebesar Rp10 miliar, untuk dana talangan CV CUN Rp3 miliar, dana talangan PT MBGS Rp7,8 miliar.

Selain itu, dana tersebut disalahgunakan untuk gaji para pengurus.

Menurut Nurul, Pengurus ACT melakukan pemotongan dana donasi sebesar 20 sampai dengan 30 persen berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) pembina dan pengawas yayasan ACT, yaitu Nomor :002/SKB-YACT/V/2013, SKB Nomor : 12/SKB.ACT/V/2015; dan Opini Dewan Syariah Nomor: 002/Ds-ACT/III/2020.

"Juga dikuatkan dengan adanya Surat Keputusan Manajemen yang dibuat setiap tahun dan ditandatangani oleh keempat tersangka," kata Nurul.

Terkait adanya dana Boeing yang mengalir ke Koperasi Syariah 212, penyidik telah meminta keterangan dari Ketua Koperasi Syariah 212 pada Senin (1/8).

Dari hasil pemeriksaan diperoleh keterangan bahwa Koperasi Syariah 212 mengakui adanya perjanjian kerja sama antara ACT dan KS 212 sesuai surat.

Surat perjanjian tersebut, ujar Nurul, berisikan tentang pemberian dana pembinaan UMKM sebesar Rp10 miliar, dan kemitraan penggalangan dana (fundraising) sosial dan kemanusiaan.

"Ketua Umum Koperasi Syariah 212 mengakui menerima dana sebesar Rp10 miliar dari Yayasan ACT," ungkapnya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini