SuaraKalbar.id - Kasus eksploitasi terhadap anak di bawah umur kembali menggegerkan masyarakat Pontianak.
Bagaimana tidak, kasus yang berhasil diungkap Petugas Polresta Pontianak kali ini korbannya merupakan dua anak perempuan yang masih di bawah umur.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto mengungkapkan jika kedua korban disetubuhi terlebih dulu oleh para pelaku sebelum akhirnya ditawarkan ke orang lain melalui sosial media.
Pelaku pertama berinisial FK, mengaku telah menyetubuhi korban sebanyak tiga kali sebelum akhirnya menjual korban ke lelaki hidung belang.
“FK (20) ini menyetubuhi korban sebut saja bunga sebanyak tiga kali dan dieksploitasi sebanyak dua kali dengan tarif sekali berkencan dengan korban adalah Rp 700 ribu,” kata Kompol Indra melansir suarakalbar.co.id.
Setelah mengamankan FK, Indra melanjutkan, pihaknya juga kembali menemukan seorang korban eksploitasi seksual di sebuah hotel di kawasan Pontianak Selatan yang juga masih di bawah umur pada Senin (8/8/2022) pada pukul 21.00 WIB.
Pelaku dalam kasus kedua tersebut adalah pemuda pria berinisial KS.
“Pelaku KS (18) melakukan hubungan layaknya suami istri terhadap korban dan mengeksploitasi korban dengan cara mencarikan korban tamu. uang hasil dari tamu digunakan sebagian untuk keperluan pelaku,” jelasnya.
Hasil interogasi singkat pihak kepolisian, bahwa KS telah menyetubuhi korban lebih dari 10 kali.
Sementara itu, korban mengaku mengalami eksploitasi seksual sejak bulan Juli 2022 dan sudah ada 8 kali korban dieksploitasi secara seksual.