Penyelundupan 4.228 Ekor Burung Ilegal dari Kalimantan Berhasil Digagalkan Gakkum KLHK

Selain menyita ribuan satwa burung, tim juga menangkap seorang pelaku yang diduga sebagai pemilik burung ilegal tersebut yang berinisial AFI

Bella
Jum'at, 19 Agustus 2022 | 10:05 WIB
Penyelundupan 4.228 Ekor Burung Ilegal dari Kalimantan Berhasil Digagalkan Gakkum KLHK
Burung ilegal yang mati saat diselundupkan dari Kalimantan menuju ke Jawa (Indra)

SuaraKalbar.id - Upaya penyelundupan 4.228 ekor burung ilegal yang berasal dari Kalimantan dan akan dikirim ke Jawa berhasil digagalkan Tim operasi Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara (Jabalnusra).

Dalam penanganan kasus ini, tim operasi menerapkan pendekatan multi door, yaitu untuk burung-burung yang dilindungi Undang-Undang ditangani oleh Penyidik Balai Gakkum Jabalnusra dengan menerapkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990.

"Sedangkan untuk burung-burung yang tidak dilindungi ditangani oleh Penyidik Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya dengan menerapkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019," kata Kepala Balai Gakkum Wilayah Jabalnusra, Taqiuddin di Sidoarjo, Kamis.

Ia mengatakan, burung-burung tersebut berasal dari Kalimantan Selatan dan dikirim ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Telaga Biru di Bangkalan, Madura.

"Selain menyita ribuan satwa burung, tim juga menangkap seorang pelaku yang diduga sebagai pemilik burung ilegal tersebut yang berinisial AFI," kata dia.

Petugas, kata dia, juga menyita barang bukti lain seperti empat unit mobil yang digunakan untuk mengangkut satwa burung tersebut.

"Pengungkapan kasus perdagangan satwa liar dilindungi ini berawal adanya informasi dari masyarakat terkait perdagangan satwa liar secara ilegal di Wilayah Kabupaten Sidoarjo," katanya.

Berdasarkan informasi tersebut, kata dia, Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra melakukan pendalaman dan menindaklanjuti dengan melakukan operasi.

"Tim operasi berhasil menyita 4.228 ekor satwa burung berbagai jenis dilindungi dan tidak dilindungi di rumah AFI di Gedangan, Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur," ujarnya.

Menurutnya, berdasarkan keterangan pelaku burung-burung tersebut rencananya akan didistribusikan ke penjual di beberapa daerah, di antaranya Kediri, Jawa Timur dan Karanganyar Jawa Tengah.

"Burung yang dilindungi yaitu Cica Daun Besar (Chloropsis sonnerati) 596 ekor, Tiong Emas (Gracula religiosa) 125 ekor, Gelatik Jawa (Lonchura oryzivora) 110 ekor, Serindit Melayu (Loriculus galgulus) 45 ekor, Tangkar Ongklet (Platylophus galericulatus) 31 ekor, Cica Daun Kecil (Chloropsis cyanopogon) 6 ekor. Sedangkan burung tidak dilindungi yaitu Merbah Belukar (Pycnonotus plumosus) 72 ekor, Sikatan Bakau (Cyornis rufigastra) 32 ekor, Kucica Hutan (Copsychus malabaricus) 31 ekor, Kucica Kampung (Copsychus saularis) 17 ekor, Yuhina Kalimantan (Staphida everetti) 11 ekor, Burung-Madu Pengantin (Leptocoma sperata) 2.363 ekor, Manyar Jambul (Ploceus manyar) 785 ekor, dan Kacembang Gadung (Irena puella) empat ekor," katanya.

Ia menambahkan, dalam perkara ini penyidik Balai Gakkum KLHK wilayah Jabalnusra telah menetapkan AFI sebagai tersangka dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan pengembangan.

"Hal itu untuk mengungkap keterlibatan pihak lain yang merupakan jaringan perdagangan tumbuhan satwa liar," ujarnya.

Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara menjerat Tersangka AFI dengan Pasal 40 ayat 2 jo. Pasal 21 ayat 2 huruf a Undang – Undang No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman kurungan penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimum Rp100.000.000. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini