Komnas HAM Minta Penyidik Tindaklanjuti Dugaan Kekerasan Seksual Brigadir J kepada Putri Candrawathi di Magelang

Disebutkan adanya dugaan kuat terjadinya peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi di Magelang.

Bella
Kamis, 01 September 2022 | 18:33 WIB
Komnas HAM Minta Penyidik Tindaklanjuti Dugaan Kekerasan Seksual Brigadir J kepada Putri Candrawathi di Magelang
istri Ferdy Sambo saat menjalani rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. (tangkapan layar)

SuaraKalbar.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI meminta penyidik menindaklanjuti dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap Putri Candrawathi yang terjadi di Magelang pada 7 Juli 2022.

Hal tersebut disampaikan Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara saat membacakan poin-poin kesimpulan dan rekomendasi lembaga HAM tersebut atas kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi pada (8/7) 2022 di Rumah Dinas eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Dalam lembar kesimpulan yang dibacakan Beka tersebut, juga disebutkan adanya dugaan kuat terjadinya peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi di Magelang.

Selain itu, Beka juga mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil autopsi pertama maupun kedua ditemukan fakta tidak adanya penyiksaan terhadap almarhum Brigadir J, melainkan luka tembak.

Baca Juga:Komnas HAM Tampilkan Foto Brigadir Yosua Terkapar Usai Ditembak Di Rumdin Duren Tiga

"Tadi juga sudah disampaikan penyebab kematian dua luka tembak yang satu di dada dan satu lagi di kepala," ucap dia di Jakarta, Kamis.

Tidak hanya itu, dalam kasus tersebut juga disebutkan terjadinya obstruction of justice atau suatu upaya menghalangi penyidikan dalam penanganan dan pengungkapan kematian Brigadir J.

Adapun hasil rekomendasi yang diserahkan kepada Polri, Komnas HAM meminta penyidik untuk menindaklanjuti temuan fakta peristiwa oleh Komnas HAM dan Komnas Perempuan dalam penegakan hukum serta memastikan proses tersebut berjalan imparsial, bebas dari intervensi, transparan serta akuntabel berbasis scientific crime investigation.

Selanjutnya memastikan penegakan hukum tidak hanya sebatas pelanggaran disiplin atau kode etik saja, tetapi juga dugaan tindak pidana. Hal itu tidak hanya bagi terduga pelaku tetapi semua pihak yang terlibat, baik dalam kapasitas membantu maupun turut serta. (Antara)

Baca Juga:Isi Laporan Investigasi Pembunuhan Brigadir J dari Komnas HAM

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini