SuaraKalbar.id - Kini sebanyak 12 orang telah dinyatakan menjadi korban pencabulan oleh calon pendeta di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kapolres Alor, AKBP Ari Satmoko, melalui Kasat Reskrim Polres Alor, Iptu Yames Jems Mbau, memaparkan, dari 12 korban yang sudah ada keterangan kepada penyidik, ada 8 korban persetubuhan anak, 1 korban cabul anak, 2 korban ITE dan 1 korban dewasa kasus persetubuhan.
“Ada 12 korban yang sudah memberikan keterangan kepada penyidik,” ujar Iptu Yames Jems Mbau, mengutip digtara.com, jaringan suara.com, Sabtu (10/9/2022).
Lebih lanjut, dirinya memaparkan khusus untuk korban persetubuhan dan pencabulan bertambah 3 orang.
Baca Juga:MF Mengaku Sering Dicabuli oleh Pimpinan Yayasan di Panti Asuhan
Adapun para korban yang mengalami pelecehan ini sejak akhir bulan Maret 2021 hingga akhir bulan Mei 2022, sekitar pukul 07.00 Wita.
Pelecehan itu mereka alami saat mengikuti kegiatan sekolah minggu di dalam kompleks gereja yang berada di Kabupaten Alor.
Sebelumnya, oknum vicaris yang pernah bertugas di Kabupaten Alor, NTT berinisial SAS (35), dilaporkan ke polisi di Polres Alor atas kasus pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur.
Awalnya polisi menemukan ada 6 anak dibawah umur yang menjadi korban pencabulan. Selain itu, ada pula sejumlah remaja perempuan yang direkam dan difoto dalam posisi bugil.
Sebelum melakukan persetubuhan terhadap korban, SAS diduga memvideokan saat melakukan persetubuhan.
“Video ini dipakai terlapor untuk mengancam untuk menyebarkan jika para korban tidak bersetubuh dengan terlapor,” Iptu Yames Jems Mbau.
Saat itu, ada 9 remaja perempuan yang melaporkan kasus pencabulan ke SPKT Polres Alor.
“Korban yang melapor kasus pencabulan berjumlah 9 orang,” ujarnya.
Setelah ditelusuri, kata Iptu Yames, terdapat 3 orang korban lainnya masing-masing MM (19). Korban MM merupakan korban persetubuhan namun sudah dewasa yakni berusia 19 tahun.
Adapun korban lain yakni RM (16) dan PM (16), walau pun berusia dibawah umur namun bukan merupakan korban persetubuhan atau pencabulan.
“Keduanya (RM dan PM) tidak masuk (korban) persetubuhan atau pencabulan serta percobaan karena terlapor hanya memeluk saja dan hanya chat yang disertai dengan kiriman foto telanjang,” terangnya.
Kini kasusu tersebut sudah dilaporkan salah satu warga jemaat Nailang ke polisi di Polres Alor melalui laporan polisi nomor LP-B/ 277/IX/2022/SPKT/PA/ NTT, tanggal 1 September 2022.