Dipecat karena Terseret Kasus Brigadir J, AKBP Jerry Siagian Ajukan Banding, Polda Metro Jaya Siap Beri Pendampingan

Polda Metro Jaya siap memberikan bantuan hukum manakala yang bersangkutan membutuhkan dalam proses selanjutnya

Bella
Senin, 12 September 2022 | 20:21 WIB
Dipecat karena Terseret Kasus Brigadir J, AKBP Jerry Siagian Ajukan Banding, Polda Metro Jaya Siap Beri Pendampingan
Tangkapan layar mantan Wadireskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian. [ANTARA/Laily Rahmawaty]

"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," kata Kombes Pol Rachmat Pamudji.

Putusan itu menyatakan, AKBP Jerry Raymond melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b juncto Pasal 5 ayat (1) huruf c juncto Pasal 6 ayat (1) huruf d juncto Pasal 8 huruf c angka 1 juncto Pasal 10 ayat (1) huruf d juncto Pasal 10 ayat (1) huruf f juncto Pasal 11 ayat (1) huruf a Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

AKBP Jerry Siagian kemudian mengajukan banding atas putusan sidang Komisi Kode Etik Polri tersebut. (Antara)

Baca Juga:Diduga Penyusup dan Provokator, Lima Pemuda Ditangkap Polisi Saat Aksi Tolak Kenaikan BBM di Kawasan Patung Kuda

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini