Ribuan Unit Kendaraan Perkebunan dan Pertambangan di Kalbar Menunggak Bayar PKB Hingga Rp 33 Miliar Lebih

Dengan demikian maka total tunggakan PKB yang masih harus direalisasikan pada sektor perkebunan dan pertambangan adalah sebesar Rp33.152.393.300

Bella
Kamis, 15 September 2022 | 20:03 WIB
Ribuan Unit Kendaraan Perkebunan dan Pertambangan di Kalbar Menunggak Bayar PKB Hingga Rp 33 Miliar Lebih
Ilustrasi pajak - kendaraan milik perusahaan di kalbar banyak menunggak PKB. (pixabay)

SuaraKalbar.id - Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariad Daerah Provinsi Kalbar Ignasius IK mengatakan saat ini masih banyak unit kendaraan milik perusahaan perkebunan dan pertambangan di Kalimantan Barat (Kalbar) yang menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Berdasarkan data dari Bapenda Provinsi Kalbar, Ignasius mengatakan terdapat 5.722 unit kendaraan milik perusahaan perkebunan yang menunggak PKB dengan nilai tunggakan sebesar Rp26.801.773.500 di Kalbar.

"Berdasarkan data dari Bapenda Provinsi Kalimantan Barat, bahwa rekapitulasi tunggakan PKB hingga per-tahun 2022 untuk perusahaan perkebunan dapat dijabarkan bahwa dari 286 perusahaan yang tersebar di kabupaten/kota terdapat 5.722 segi/unit kendaraan yang menunggak PKB sebesar Rp26.801.773.500," ungkap Ignasius di Pontianak, Kamis (15/9/2022).

Ignasius melanjutkan, untuk perusahaan pertambangan dapat dijabarkan bahwa dari 72 perusahaan yang tersebar di kabupaten/kota terdapat 765 unit kendaraan yang menunggak PKB sebesar Rp6.350.619.800,

Baca Juga:Kejati Kalbar Peringatkan Pengusaha Nakal Tak Bayar Pajak akan Diproses Hukum

"Dengan demikian maka total tunggakan PKB yang masih harus direalisasikan pada sektor perkebunan dan pertambangan adalah sebesar Rp33.152.393.300," katanya.

Terkait hal itu, pihaknya menegaskan dengan serius kepada seluruh perusahaan perkebunan dan pertambangan yang ada di wilayah Provinsi Kalimantan Barat, bagi yang belum mendaftarkan perusahaannya kepada Bapenda Provinsi Kalimantan Barat agar segera mendaftarkan diri ke UPT PPD Bapenda Provinsi Kalimantan Barat di mana perusahaan tersebut beroperasi.

Dirinya juga menegaskan kepada setiap perusahaan yang ada di Kalbar untuk taat dalam pembayaran pajak karena saat ini Pemprov Kalbar bersama Kejari akan melakukan tindakan bagi siapa yang tidak taat membayar pajak.

"Sampai saat ini kontribusi Pajak terhadap penerimaan daerah cukup dominan, sehingga kita ingatkan kepada perusahaan agar taat pajak. Hal ini terlihat dari realisasi penerimaan di mana pada Tahun 2018 kontribusi Pajak terhadap APBD sebesar 33,78 persen naik menjadi sebesar 38,99 persen pada tahun 2021," ujar Ignasius.

Sementara, katanya, kontribusi Pajak terhadap PAD menjadi penyumbang terbesar yakni di atas 80 persen dari realisasi penerimaan PAD. Ini terlihat pada Tahun 2018 kontribusi Pajak sebesar 87,45 persen namun turun pada Tahun 2021 menjadi sebesar 84,63 persen.

Baca Juga:Terapkan Sistem Manajemen Keamanan Informasi, MIND ID Peroleh Sertifikasi ISO 27001

"Sesuai dengan Undang-Undang diberikan kewenangan memungut 5 Jenis Pajak yakni PKB, BBNKB, PAP, PBBKB dan Pajak Rokok, dengan Undang-Undang baru yakni undang-undang nomor 1 tahun 2022. Ada penambahan jenis pajak baru yakni pajak alat berat. Sekarang ini menjadi bagian dari pajak MBLB yang dipungut oleh Pemerintah kabupaten/kota," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini