Pemuda Penjual ES asal Madiun Resmi Jadi Tersangka Kasus Peretasan Bjorka

MAH berperan sebagai penyedia kanal (akun) Telegram dengan 'Bjorkanizem'

Bella
Jum'at, 16 September 2022 | 16:10 WIB
Pemuda Penjual ES asal Madiun Resmi Jadi Tersangka Kasus Peretasan Bjorka
Ilustrasi Hacker -pemuda di Madiun menjadi tersangka kasus Bjorka (Pexels)

SuaraKalbar.id - Seorang pemuda penjual Es asal Madiun Jawa Timur, berinisial MAH resmi menjadi tersangka terkait kasus kebocoran data pemerintahan oleh hacker atau peretas Bjorka.

Sebelumnya, tersangka MAH yang berusia 21 tahun itu telah diamankan di wilayah Madiun, Jawa Timur, pada Rabu (14/9) lalu.

"MAH statusnya tersangka dan saat ini sedang diproses oleh Timsus," ungkap Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Pol. Ade Yaya Suryana di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.

Meski telah ditetapkan tersangka, namun MAH tidak ditahan oleh Tim Khusus (Timsus) yang dibentuk oleh pemerintah yang terdiri dari beberapa lembaga yakni Polri, Kemenko Polhukam, Kominfo, BSSN, dan BIN.

Baca Juga:MAH Jadi Tersangka Kasus Hacker 'Bjorka', Polisi Tidak Lakukan Penahanan

"Belum (ditahan) kan. (Statusnya) sedang diproses dan tidak dilakukan penahanan karena kooperatif," kata Ade.

Berdasarkan hasil pendalaman yang dilakukan oleh petugas, MAH diketahui terlibat dengan peretas Bjorka.

Menurut Ade, MAH berperan sebagai penyedia kanal (akun) Telegram dengan 'Bjorkanizem'.

"Akun Telegram tersebut digunakan untuk mengunggah postingan milik Bjorka yang ada di website (laman)," kata Ade.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka MAH pernah mengunggah sebanyak tiga kali di akun telegram Bjorkanizem, yakni tanggal 8 September 2022 dengan tulisan "stop being idiot".

Baca Juga:Ditetapkan Jadi Tersangka karena Dituduh Bantu Bjorka, Polri Sita SIM Card dan Dua Ponsel Tukang Es di Madiun

Kemudian unggahan tanggal 9 September dengan tulisan "The next leak will come from the president of Indonesia".

Tanggal 10 September 2022 mengunggah "To support people who are struggling by holding demonstration in indonesia regarding the price fuel oil. I will publish my pertamina database soo".

“itu yang di-publish oleh tersangka, adapun motifnya membantu Bjorka agar terkenal dan dapat uang," kata Ade.

Ade menjelaskan, dalam penegakan hukum tersebut timsus menyita sejumlah barang bukti berupa sebuah SIMCard seluler, dua unit ponsel milik tersangka dan satu KTP atas nama tersangka.

Ade menambahkan, Polri mengimbau masyarakat agar tidak mengikuti perbuatan dari Bjorka dalam menyebarkan data pribadi ke publik melalui media apa pun.

"Masyarakat diminta tetap waspada menjaga data pribadi miliknya tidak dibenarkan untuk mendukung, memfasilitasi penyebaran data pribadi secara ilegal sesuai peraturan undang-undang," kata Ade. Antara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini