Ketua DPRD Sanggau Jumadi Berharap Pengedar dan Bandar Narkoba Dihukum Mati: Agar Memberikan Efek Jera

Saya berharap Polres Sanggau meningkatkan lagi pengawasan terhadap narkoba

Bella
Kamis, 22 September 2022 | 16:18 WIB
Ketua DPRD Sanggau Jumadi Berharap Pengedar dan Bandar Narkoba Dihukum Mati: Agar Memberikan Efek Jera
Ketua DPRD Kabupaten Sanggau, Jumadi. [SuaraKalbar.co.id]

SuaraKalbar.id - Ketua DPRD Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar), Jumadi, berharap hukuman seberat beratnya untuk pengedar dan bandar narkoba untuk tetap diterapkan.

Bahkan dirinya berharap, jika bisa para pengedar dan bandar narkoba diberikan hukuman mati agar memberikan efek jera.

Hal itu dikatakannya saat menanggapi pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak empat kilogram yang dilakukan oleh Polres Sanggau.

Jumadi mengaku salut atas kinerja Polres Sanggau dalam mengungkap dan menangkap pelaku penyelundupan narkotika di Kabupaten Sanggau.

Baca Juga:4 Kilogram Sabu dari Malaysia Dimusnahkan Polres Sanggau

“Saya berharap Polres Sanggau meningkatkan lagi pengawasan terhadap narkoba" kata Jumadi.

Selain itu, dirinya juga berharap masyarakat di Sanggau agar menjauhi narkoba.

"karena undang undang kita telah mengatur hukumannya dan narkoba dapat merusak generasi bangsa," ujarnya.

Sementara itu, sebanyak empat kilogram narkotika jenis sabu dimusnahkan oleh Kepolisian Resor Sanggau di Kalimantan Barat pada Kamis (22/9/2022).

Pemusnahan sabu yang merupakan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara dilarutkan dalam cairan disinfektan dan solar.

Baca Juga:Beredar Surat Palsu Berlogo KPK Panggil Pimpinan DPRD Papua, KPK: Bila Ada Pemerasan Segera Lapor

Kepala Polres Sanggau, AKBP Ade Kuncoro Ridwan mengatakan pemusnahan tersebut dilakukan agar barang haram itu tidak bisa digunakan lagi.

Dirina mengungkapkan, setelah sabu itu dihancurkan di dalam tong kemudian langkah selanjutnya air yang sudah bercampur sabu di timbun di dalam tanah, tepatnya di samping halaman Kantor Polres Sanggau.

Pemusnahan barang bukti yang dilakukan Polres Sanggau itu, kata dia, terdiri dari satu perkara yaitu tindak pidana penyelundupan narkotika golongan satu, yakni jenis sabu, dari Malaysia yang akan di bawa ke Pontianak.

"Pemusnahan barang bukti sabu ini berdasarkan pengesahan dari kejaksaan dan dilakukan secepatnya demi meminimalisir penyalahgunaan barang bukti tersebut oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," katanya di Sanggau, Kamis.

Dalam kesempatan itu, dia turut mengajak kepada semua pihak untuk bersama-sama dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di masyarakat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini