"Kami akui saudara kami melakukan kesalahan, tapi jangan hanya saudara kami saja, tapi tangkap dan proses semuanya,"harapnya.
Diketahui pemilik BBM jenis solar yang diduga ilegal ini berinisial KV. Solar tersebut akan dibawa oleh UU dengan tujuan salah satu perusahaan sawit di Kecamatan Binjai Kabupaten Sintang , Kalimantan Barat.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iptu Rahmat Kartono membenarkan atas penangkapan yang dilakukan oleh pihaknya. Penangkapan itu terjadi di Jalan Raya Sekadau -Sintang pada 1 September 2022 lalu.
"Kita amankan sopir dan barang butki 8000 liter solar yang diangkut menggunakan satu unit mobil tangki industri,"katanya.
Baca Juga:Anies Jajal Jadi Sopir Angkot Jelang Lengser, Antar Emak-emak ke Pasar
Penangkapan yang dilakukan pihaknya,lanjut Rahmat, lantaran pengangkutan BBM jenis solar itu diduga ilegal yakni tanpa memiliki dokumen, ada pun diduga palsu.
"Informasi dari tersangka BBM solar yang diangkut ini adalah BBM subsidi yang didapat dari pengepul di wilayah Kota Pontianak, yakni Kecamatan Pontianak Utara,"terangnya.
Pihaknya, sambung Rahmat, tidak hanya sampai berhenti di sopir saja, melainkan mengejar yang lainnya seperti apa yang sudah dibeberkan oleh sopir dalam BAP.
Polres Sekadau juga akan berkoordinasi dengan Polda Kalbar serta Polresta Pontianak untuk melakukan penanganan para DPO terkait BBM jenis solar yang diduga keberadaan nya di Kota Pontianak.
"Kita sudah berusaha melakukan pengejaran terhadap pemodal, dan yang menyuruh sopir ini membawa BBM subsidi jenis solar untuk dijual ke industri tersebut, hari ini saya keluarkan surat perintah penangkapan, dan kita terbitkan Daftar pencarian orang (DPO) untuk mereka yang belum tertangkap, identitas mereka sudah kita kantongi,"pungkasnya.
Baca Juga:Gubernur Khofifah akan Temui Warga Jawa di Kalimantan Barat, Berikut Agendanya
Kontributor: Diko Eno