Kacau, Polisi Gadungan Berpangkat Kombes di Palembang Ganggu Penjual Gorengan

Dia dipastikan bukan anggota polisi atau gadungan, dan sudah diringkus untuk dimintai keterangan lebih lanjut

Bella
Rabu, 05 Oktober 2022 | 19:21 WIB
Kacau, Polisi Gadungan Berpangkat Kombes di Palembang Ganggu Penjual Gorengan
Polisi gadungan berpangkat Komisaris Besar (Kombes) ditangkap Opsnal Polsek Ilir Barat II Palembang. (ANTARA/HO-Polsek Ilir Barat II Palembang)

SuaraKalbar.id - Sebuah video amatir yang menunjukkan seorang polisi gadungan berpangkat Komisaris Besar (Kombes) mengganggu penjual makanan pisang goreng di Jalan Jaksa Agung R Suprapto, Kota Palembang, Sumatera Selatan, beredar di media sosial.

Dalam video berdurasi 21 detik itu tampak pelaku memakai seragam polisi lengkap dengan emblem atau lencana polisi berpangkat Kombes.

Kini, polisi gadungan tersebut telah ditangkap karena meresahkan kalangan pedagang makanan kota setempat.

Kapolsek Ilir Barat II Palembang Kompol Irene, mengatakan polisi gadungan tersebut adalah seorang pria berinisial BS, warga Jalan Ogan, Kota Palembang.

Baca Juga:Polisi: Rizky Billar Sering KDRT ke Lesti Kejora, Sampai Pernah Lempar Bola Billiard

“Dia dipastikan bukan anggota polisi atau gadungan, dan sudah diringkus untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” kata Irene di Palembang, Rabu (5/10/2022).

Irene menjelaskan, pelaku BS ditangkap oleh anggota Opsnal Reskrim Polsek Ilir Barat II di Jalan Jaksa Agung R Suprapto dan menjalani pemeriksaan di Mapolsek, Rabu siang.

Saat dilakukan pemeriksaan, penyidik mendapati dua jenis seragam polisi yang dimiliki pelaku, satu yang lainnya yakni seragam Brimob berpangkat Bripka.

Kepada penyidik, pelaku mengaku hanya iseng ingin memakai seragam polisi yang dibelinya senilai Rp15 ribu dari penjual pakaian bekas di Pasar 16 Ilir.

Namun, Irene mengatakan, penyidik cukup mengalami kesulitan untuk memintai keterangan terhadap pelaku karena terus berbicara tidak jelas dan berbelit.

Baca Juga:Kocak! Penjual Ini Salah Masuk Bus Tawari Penumpang Asal Garut Dodol: Ada yang Punya Solusi

Sehingga saat ini pihaknya turut melibatkan psikiater dari RS Bhayangkara M Hasan Palembang untuk memastikan kondisi kejiwaan pelaku dan memintai keterangan dari pihak keluarga.

"Meski demikian penyelidikan ini masih berlangsung," ungkap dia.

Atas perbuatannya, pelaku dapat disangkakan melanggar Pasal 378 KHUP tentang penipuan. Antara

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini