"Kami sudah mencoba melihat format ijazah yang diterima Bapak Jokowi dengan teman satu angkatan yang lulus pada waktu bersamaan, persis format Fakultas Kehutanan dengan tulisan tangan halus. Untuk fakultas lain kami tidak mengetahui secara pasti, tapi di Fakultas Kehutanan seragam seperti itu," ungkap Sigit Sunarta.
Sebelumnya, isu mengenai ijazah Presiden Jokowi mengemuka setelah Bambang Tri Mulyono, penulis buku "Jokowi Under Cover" melayangkan gugatan kepada Jokowi atas dugaan ijazah palsu ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 3 Oktober 2022.
Dalam surat gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara:592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, penggugat ingin PN Jakarta Pusat menyatakan Jokowi telah melakukan PMH berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Joko Widodo.
Para tergugat dalam gugatan ini yaitu Presiden Jokowi (tergugat I), Komisi Pemilihan Umum/KPU (tergugat II), Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR (tergugat III), dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi/Kemenristekdikti (tergugat IV). (Antara)
Baca Juga:Sebar Hoaks Ijazah Jokowi Palsu, Pendakwah Sugik Nur Ramai Diburu Akan Dipenjarakan Lagi