SuaraKalbar.id - Oknum anggota DPRD Mempawah diduga melakukan penyerobotan tanah warga secara ilegal.
Rudi Hartono, seorang pria yang akrab disapa Karta, mengaku sebidang tanah miliknya ternyata diam-diam digarap oknum Anggota DPRD Mempawah tanpa permisi.
“Saya benar-benar kaget, dan juga jengkel. Saat mengecek tanah milik saya itu, tiba-tiba sudah ditanami pohon sawit,” kata Karta, Kamis (13/10/2022).
Menurut Karta, tanahnya memiliki luas 15.000 meter persegi berlokasi di RT. 003/RW. 002, Desa Sungai Rasau, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah.
Baca Juga:Wow! YABB dan Changemakers Ubah Banjir di Semarang jadi Cadangan Air Tanah, Begini Caranya
Karta mengungkapkan, tanah itu dimilikinya berdasarkan SPT yang diterbitkan oleh Kepala Desa Sungai Rasau pada tahun 2014 lalu.
Mendapati tanah miliknya ditanami sawit oleh orang lain, Karta pun bergerak mencari informasi.
“Saat dicek dan dikonfirmasi ke sana-sini, terungkap bahwa tanah saya itu telah digarap oleh oknum Anggota DPRD Mempawah berinisial JL,” kata Karta seraya membeberkan dokumen kepemilikan tanah miliknya itu.
Menurutnya, oknum Anggota DPRD tersebut sudah tahu tanah itu adalah milik Karta, hanya saja hingga saat ini oknum anggota DPRD tersebut belum ada menghubunginya.
“Hanya saja, oknum dewan ini tidak punya itikad baik untuk menelepon atau menghubungi saya. Di sini lah, saya merasa hak saya telah dirampas,” ungkapnya.
Baca Juga:Anggota Komisi II DPR RI Pastikan Tidak Ada Pembahasan Aturan Pilkada Lewat DPRD
Menurut Karta, oknum Anggota DPRD ini telah menyalahgunakan jabatannya selaku wakil rakyat.
“Bukannya memihak kepada rakyat, justru hak-hak rakyat yang dirampas,” ujarnya melansir suarakalbar.co.id jejaring suara.com.
Karta menduga, tindak penggarapan tanah secara ilegal oleh oknum dewan ini bukan saja terhadap tanah miliknya, melainkan juga tanah milik warga lainnya.
Berhubung menurut Karta oknum DPRD tersebut tidak memiliki niat baik untuk menyelesaikan persoalan tanah ini, dirinya menegaskan akan memberikan perlawanan, termasuk segera menempuh jalur hukum agar tindak penggarapan tanah ini diproses sesuai aturan yang berlaku.