3 Perampok yang Tewaskan Driver Ojol Ditangkap Polisi

Atas kejahatan yang dilakukan para pelaku, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka

Bella
Senin, 17 Oktober 2022 | 19:14 WIB
3 Perampok yang Tewaskan Driver Ojol Ditangkap Polisi
Polda Metro Jaya merilis kasus pembunuhan driver taksi online yang mayatnya dibuang ke BKT Jaktim. (Suara.com/Rakha)

Temuan tersebut selanjutnya diteruskan ke Sub Direktorat (Subdit) Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum
(Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penelusuran terhadap identitas korban hingga berujung dengan penangkapan ketiga tersangka perampokan disertai pembunuhan tersebut. Meski demikian tidak dijelaskan kapan dan dimana ketiga tersangka ditangkap.

Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat 4 KUHP ayat 4 tentang pencurian dengan kekerasan dengan yang menghilangkan nyawa korban atau orang lain.

"Dalam KUHP pasal 365 ayat 4 ancaman hukumannya pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara," kata Zulpan. (Antara)

Baca Juga:Dakwaan Jaksa Bongkar Peran Putri yang Tak Kalah Penting Pada Pembunuhan Brigadir J

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak