DAPEN Bank Kalbar Diduga Miliki Tanah dari Sertifikat Cacat Hukum, Ahli Waris Gugat

Ahli waris menggugat Dapen Bank Kalbar terkait sengketa lahan 4 hektar di Pontianak. SHGB Dapen diduga bermasalah, berawal dari AJB palsu tahun 1983. Kasus pidana sempat SP3

Bella
Kamis, 08 Mei 2025 | 22:24 WIB
DAPEN Bank Kalbar Diduga Miliki Tanah dari Sertifikat Cacat Hukum, Ahli Waris Gugat
Ilustrasi - Gedung Kantor Pusat Bank Kalbar di Pontianak berdiri kokoh di bawah hamparan langit cerah. (Foto: Bank Kalbar)

SuaraKalbar.id - Sengketa kepemilikan lahan sekitar empat hektare di Jalan Perintis Kemerdekaan, Pontianak Timur, kembali mencuat ke publik.

Dewan Pimpinan Pusat Formasi Indonesia Satu (DPP FIS) yang bertindak sebagai kuasa hukum ahli waris tanah, menyatakan akan melayangkan gugatan perdata terhadap Dana Pensiun (Dapen) Bank Kalbar.

Menurut Kepala Deputi Hukum & Perundang-undangan FIS, Aditya Chaniago, ahli waris kehilangan kendali atas lahan tersebut selama lebih dari 40 tahun.

Tanah yang dulunya dimiliki oleh keluarga Syarif Zein, kini tercatat sebagai Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama Dapen Bank Kalbar.

Baca Juga:Mau Pinjaman KUR Setelah Pensiun? Ini Syarat dan Langkah Mudah dari Bank Kalbar untuk ASN

“Ahli waris ini selama 40 tahun tidak dapat menguasai atau memanfaatkan tanah yang dimiliki,” ujar Aditya dalam konferensi pers yang digelar Selasa (7/5).

Aditya mengungkapkan bahwa sertifikat awal yang digunakan untuk mengurus SHGB Nomor 107 atas nama Dapen, yakni Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 46 Tahun 1983, diduga kuat berasal dari Akta Jual Beli (AJB) palsu.

Bahkan, hasil forensik laboratorium kepolisian telah membuktikan adanya pemalsuan dokumen tersebut.

“Kami telah melaporkan kasus ini ke Polresta Pontianak dan proses hukumnya masih berjalan,” jelas Aditya.

Aditya juga menyoroti kejanggalan dalam proses administrasi pertanahan.

Baca Juga:IRT Kubu Raya Raup Belasan Juta dengan Modus Sertifikat Tanah Palsu, Ini Tips Biar Tidak Tertipu!

Meski telah terbukti terjadi pemalsuan dokumen, Badan Pertanahan Nasional (BPN) disebut tetap memproses pemecahan dan peralihan hak atas tanah tersebut.

Tak hanya itu, FIS menduga dua pegawai Bank Kalbar sempat memiliki lahan tersebut sebelum akhirnya dijual ke Dapen pada tahun 2021.

Deputi Hukum DPP FIS lainnya, Debby Yasman Adiputra, menjelaskan bahwa lahan sengketa awalnya dimiliki oleh Syarif Zein berdasarkan dokumen kepemilikan tahun 1963.

Namun, kuasa pengurusan yang diberikan kepada SM diduga disalahgunakan.

“Surat jual beli dipalsukan oleh SM, lalu tanah tersebut dijual kepada pegawai Bank Kalbar pada 1983. Ketika itu, Syarif Zein melaporkan kasus ini, dan terbukti secara forensik bahwa dokumen jual beli itu palsu,” ungkap Debby.

Namun, upaya hukum menemui kendala karena SM, yang diduga sebagai pelaku utama pemalsuan, telah meninggal dunia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini