DAPEN Bank Kalbar Diduga Miliki Tanah dari Sertifikat Cacat Hukum, Ahli Waris Gugat

Ahli waris menggugat Dapen Bank Kalbar terkait sengketa lahan 4 hektar di Pontianak. SHGB Dapen diduga bermasalah, berawal dari AJB palsu tahun 1983. Kasus pidana sempat SP3

Bella
Kamis, 08 Mei 2025 | 22:24 WIB
DAPEN Bank Kalbar Diduga Miliki Tanah dari Sertifikat Cacat Hukum, Ahli Waris Gugat
Ilustrasi - Gedung Kantor Pusat Bank Kalbar di Pontianak berdiri kokoh di bawah hamparan langit cerah. (Foto: Bank Kalbar)

SuaraKalbar.id - Sengketa kepemilikan lahan sekitar empat hektare di Jalan Perintis Kemerdekaan, Pontianak Timur, kembali mencuat ke publik.

Dewan Pimpinan Pusat Formasi Indonesia Satu (DPP FIS) yang bertindak sebagai kuasa hukum ahli waris tanah, menyatakan akan melayangkan gugatan perdata terhadap Dana Pensiun (Dapen) Bank Kalbar.

Menurut Kepala Deputi Hukum & Perundang-undangan FIS, Aditya Chaniago, ahli waris kehilangan kendali atas lahan tersebut selama lebih dari 40 tahun.

Tanah yang dulunya dimiliki oleh keluarga Syarif Zein, kini tercatat sebagai Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama Dapen Bank Kalbar.

Baca Juga:Mau Pinjaman KUR Setelah Pensiun? Ini Syarat dan Langkah Mudah dari Bank Kalbar untuk ASN

“Ahli waris ini selama 40 tahun tidak dapat menguasai atau memanfaatkan tanah yang dimiliki,” ujar Aditya dalam konferensi pers yang digelar Selasa (7/5).

Aditya mengungkapkan bahwa sertifikat awal yang digunakan untuk mengurus SHGB Nomor 107 atas nama Dapen, yakni Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 46 Tahun 1983, diduga kuat berasal dari Akta Jual Beli (AJB) palsu.

Bahkan, hasil forensik laboratorium kepolisian telah membuktikan adanya pemalsuan dokumen tersebut.

“Kami telah melaporkan kasus ini ke Polresta Pontianak dan proses hukumnya masih berjalan,” jelas Aditya.

Aditya juga menyoroti kejanggalan dalam proses administrasi pertanahan.

Baca Juga:IRT Kubu Raya Raup Belasan Juta dengan Modus Sertifikat Tanah Palsu, Ini Tips Biar Tidak Tertipu!

Meski telah terbukti terjadi pemalsuan dokumen, Badan Pertanahan Nasional (BPN) disebut tetap memproses pemecahan dan peralihan hak atas tanah tersebut.

Tak hanya itu, FIS menduga dua pegawai Bank Kalbar sempat memiliki lahan tersebut sebelum akhirnya dijual ke Dapen pada tahun 2021.

Deputi Hukum DPP FIS lainnya, Debby Yasman Adiputra, menjelaskan bahwa lahan sengketa awalnya dimiliki oleh Syarif Zein berdasarkan dokumen kepemilikan tahun 1963.

Namun, kuasa pengurusan yang diberikan kepada SM diduga disalahgunakan.

“Surat jual beli dipalsukan oleh SM, lalu tanah tersebut dijual kepada pegawai Bank Kalbar pada 1983. Ketika itu, Syarif Zein melaporkan kasus ini, dan terbukti secara forensik bahwa dokumen jual beli itu palsu,” ungkap Debby.

Namun, upaya hukum menemui kendala karena SM, yang diduga sebagai pelaku utama pemalsuan, telah meninggal dunia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini