Dilaporkan Terkait Penyalahgunaan Dana Desa, Begini Tanggapan Kepala Desa Sejahtera

Secara resmi dan fisik LHP saya sampai saat ini tidak menerimanya. Jadi saya tidak tahu berapa jumlah temuan LHP itu. Saya tahu ada LHP itu dari masyarakat

Bella
Rabu, 19 Oktober 2022 | 17:17 WIB
Dilaporkan Terkait Penyalahgunaan Dana Desa, Begini Tanggapan Kepala Desa Sejahtera
Ilustrasi uang rupiah (Unsplash.com/Mufid Majnun)

Sementara, untuk temuan pajak karena saat itu pihaknya menghitung dengan persentase lama, namun ternyata diaudit menggunakan persentase baru.

Kemudian temuan fisik karena adanya kenaikan harga bahan baku dan tambahan biaya membawa barang ke lokasi yang tidak masuk dalam RAB (rencana anggaran biaya-red).

"Sehingga pengerjaan di lapangan disesuaikan dengan dana yang ada tanpa melakukan addendum RAB," jeasnya.

Sebelumnya, dua warga Desa Sejahtera yakni Isa Lubis dan Pardi mengatakan pihaknya melaporkan mantan Kadesnya, yakni Haris Zona karena dugaan tindak Penyalahgunaan Dana Desa.

Baca Juga:Diduga Salah Gunakan Dana Desa, Kepala Desa Sejahtera Dilaporkan Warga ke Pihak Berwajib

"Kami mewakili banyak masyarakat yang berharap persoalan ini diproses hukum agar ada kejelasan," kata Isa.

Adapun menurt Isa, laporan yang mereka buat berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah KKU pada 24 Juni 2022 masa audit tahun anggaran 2021.

Mereka mendapati, ada belanja atas kegiatan pengadaan barang dan jasa yang tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban yang lengkap dan sah sebesar Rp395.274.934,80.

Selain itu, terdapat pajak yang belum dipungut dan disetor ke kas negara dan kas daerah sebesar Rp26.245.564,40.

Ada juga PPh pasal 21 atas kegiatan barang dan jasa yang sudah dipungut namun belum disetor ke kas negara sebesar Rp883.819,62

Baca Juga:Perluas Kerjasama, BNI Bangun Sinergi Bersama Bank Kalsel, Bank Kaltimtara, dan Bank Kalbar

Selanjutnya, terdapat PPn atas belanja kegiatan barang dan jasa yang kurang setor ke kas negara sebesar Rp.22.917.609. Terdapat kekurangan volume pekerjaan atas kegiatan barang dan jasa di desa sebesar Rp25.819.000

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini