SuaraKalbar.id - Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Entikong wilayah kerja PLBN Aruk, Kalimantan Barat (Kalbar) melakukan penyitaan terhadap sejumlah komoditas produk hewan asal Malaysia. Tujuannya, sebagai antisipasi masuknya wabah African Swine Fever (ASF) dan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Hal itu disampaikan Analis Perkarantinaan Tumbuhan, Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Entikong, Wilayah Kerja Aruk, Purnama Ari belum lama ini.
“Sejauh ini produk hewan baik segar maupun kemasan melalui jalur resmi atau tidak, dilarang, untuk mengantisipasi wabah ASF atau flu babi dan PMK. Termasuk bawa produk kemasan atau kalengan dalam skala kecil atau konsumsi pribadi itu dilarang,” ujarnya, melansir dari SuaraKalbar.co.id--Jaringan Suara.com, Sabtu (22/10/2022).
Ia menjelaskan, sejauh ini pihaknya telah melakukan penindakan tegas. Baik kepada WNI maupun WNA yang masuk ke Indonesia yang membawa produk hewan.
Baca Juga:Hasil FP4 MotoGP Malaysia 2022: Marco Bezzecchi Tercepat, Fabio Quartararo Crash
“Untuk daging babi dan ayam yang segar dan kalengan lebih 100 kilogram sudah disita. Selain produk daging, telur dari Malaysia juga dilakukan penolakan,” jelas dia.
Penindakan berupa penyitaan dan pemusnahan menurutnya sudah sesuai prosedur dan tahapan yang ada termasuk adanya sosialisasi bagi masyarakat atau pelintas di PLBN Aruk. Pihaknya telah menginformasikan melalui x-banner jenis dan produk apa saja dilarang untuk dibawa ke Indonesia.
“Sosialisasi sudah kami lakukan. Termasuk untuk pemusnahan sebelumnya kita beri kesempatan produk tersebut dibawa kembali ke negara asal dan dalam waktu tertentu tidak diambil maka dilakukan penolakan oleh negara. Jika masih belum ada respon oleh pihak terkait maka dimusnahkan,” ucap dia.
Selain penyitaan produk hewani, pihaknya juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah komoditas hortikultura asal Malaysia yang tidak memenuhi persyaratan sah untuk masuk ke Indonesia.
“Untuk tumbuhan ada 30 batang ditahan. Hal itu upaya memperketat dan menegakkan peraturan serta tindakan tegas tersebut juga merupakan langkah antisipasi untuk melindungi masyarakat dari bahaya organisme pengganggu tumbuhan maupun hama penyakit hewan karantina,” kata dia.