SuaraKalbar.id - Putri dari seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) bernama Dika (27) menjadi korban kekerasan seksual di usia 4 tahun. Perbuatan keji ini diduga terjadi saat sang anak dititipkan pada keluarga mantan suaminya.
Parahnya, balita berinisial K ini tidak hanya mengalami trauma psikologis, tetapi juga dinyatakan positif tertular penyakit menular seksual (PMS) Gonore.
Kasus ini sempat dilaporkan ke pihak kepolisian, namun hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Di saat ribuan anak Indonesia dirayakan pada Hari Anak Nasional, nasib anak malang ini justru seolah terlupakan.
Baca Juga:Hingga Juni 2025, 128 Anak di Kalbar Jadi Korban Kekerasan! Terbanyak di Kabupaten Sambas
Kejadian bermula ketika Dika, yang merantau bekerja sebagai PMI di Kuala Lumpur, Malaysia, menitipkan putrinya kepada orang tuanya di Pontianak.
![Ilustrasi pelecehan seksual anak [SuaraSulsel.id/ANTARA]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/03/13/93390-kekerasan-seksual.jpg)
Namun beberapa bulan kemudian, keluarga angkat dari mantan suaminya datang dan meminta izin untuk mengajak anak itu menginap selama beberapa hari.
Tak lama setelah itu, balita K mengeluhkan rasa sakit saat buang air kecil dan mengalami demam.
Ia kemudian dibawa ke Rumah Sakit Kharitas Bakti Pontianak, dan dari hasil pemeriksaan, ditemukan tanda-tanda bahwa korban mengalami kekerasan seksual.
Yang lebih memilukan, hasil tes medis menunjukkan K terinfeksi Gonore, sebuah infeksi menular seksual yang sangat tidak mungkin didapat oleh anak seusianya kecuali melalui kontak seksual.
Baca Juga:Viral Guru Rekam Siswa nunggak LKS, Bupati Sujiwo Langsung Bayar Iuran 106 Siswa MTsS Sungai Kakap
Laporan Sudah Dimasukkan, Tapi Proses Berlarut
Setelah menerima kabar tersebut, Dika segera meminta keluarganya di Pontianak membuat laporan ke kepolisian.
Laporan pertama dilakukan ke Polresta Pontianak pada 22 Juni 2024, kemudian diperkuat dengan laporan resmi bernomor STPL/B/346/IX/2024/SPKT/Polresta Pontianak/Polda Kalbar pada 18 September 2024.
Namun, satu tahun lebih sejak laporan masuk, belum ada penetapan tersangka. Penyidikan mandek, dan pelaku belum terungkap.
Sang ibu bahkan menyebut, keterangan anak tentang sosok pelaku tidak dicatat dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Begitu pula hasil pemeriksaan psikolog yang seharusnya menguatkan bukti, tidak disertakan dalam berkas penyidikan.
Ibu Korban Menulis Surat Terbuka
Putus asa menghadapi lambannya proses hukum, Dika akhirnya menumpahkan isi hatinya melalui surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.