Kemeja Terakhir dari Sang Ayah, Korban Pistol Maut Polantas Polresta Pontianak: Bapak Baik Sama Tetangga

Suasana duka kini masih menyelimuti kediaman korban di Jalan Tanjung Hulu.

Denada S Putri
Kamis, 03 November 2022 | 18:53 WIB
Kemeja Terakhir dari Sang Ayah, Korban Pistol Maut Polantas Polresta Pontianak: Bapak Baik Sama Tetangga
Suasana duka menyelimuti rumah kediaman Muhammad Soewardi Sembiring jalan Tanjung Hulu, Pontianak Timur, Kalimantan Barat, Kamis (3/11/2022).Sejumlah papan ucapan duka terpampang didepan rumah korban.[Suara.com/Diko Eno]

"Saat istirahat setelah menjalankan tugasnya mengatur lalu lintas, lalu pelaku FM membersihkan senjata laras pendeknya karena sebelumnya basah karena air hujan," katanya.

Saat dibersihkan keluarlah ledakan dan peluru dari senjata itu mengenai dinding dari triplek dan peluru itu mantul hingga ke luar ruangan pos itu hingga mengenai korban.

"Atas kejadian itu, korban langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan dan korban Suhardi meninggal dunia di rumah sakit," ujarnya.

Oknum Polisi FM Terancam Dipecat

Baca Juga:Manggung Bareng Coldplay, Kemeja Flanel Jin BTS Jadi Sorotan

Direktur Reskrimum Polda Kalbar, Komisaris Besar Polisi Aman Guntor, mengungkapkan, dari hasil olah TKP telah terjadi satu kali ledakan/tembakan hingga menembus dinding pos dan mengenai telinga bagian kepala korban yang berada di dalam mobil yang jaraknya sekitar 15 meter dari pos tersebut.

"Korban meninggal di rumah sakit, dan dalam kasus ini kami sudah memeriksa beberapa saksi termasuk teman pelaku dan masyarakat di sekitar TKP," ujarnya.

Dia menambahkan, pelaku dalam kasus ini diancam pasal 359 KUHP atau kelalaian hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia dan diancam hukuman pidana dan kode etik sesuai dengan yang disampaikan oleh Kapolda Kalbar.

Kabid Propam Polda Kalbar, Kombes (Pol) Andrea Gamma Putra mengatakan, protap dalam membersihkan senjata api sudah diatur, yakni di gudang senjata api, lapangan tembak, dan tidak boleh membersihkannya sembarangan, sehingga apa yang dilakukan pelaku FM sudah menyalahi prosedur dan sangat fatal sekali.

"Atas kasus ini pelaku diancam PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) atas kelalaian pelaku hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia," pungkasnya.

Baca Juga:Detik-detik Senpi Bripka FM Meletus Tewaskan Satu Pengendara Mobil di Pontianak

Kontributor: Diko Eno

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini